
Medan, PRESTASI REFORMASI.Com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, menangkap dua kurir narkotika jenis sabu-sabu, baru-baru ini, di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh, Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Masing-masing tersangka yakni Syafruddin alias Din (52), warga Dusun Alue Iboeh, Desa Naleung, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, dan Zulfikar alias Fikar (37), warga Jalan Darusalam, Desa Kampung Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kabupaten Aceh Utara.
Barang bukti sabu-sabu seberat 20 kilo berhasil diamankan polisi.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs RZ Panca Putra S MSi melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK MH, membenarkan penangkapan tersebut, Rabu (13/4/2022).
Hadi Wahyudi menjelaskan, 20 kilogram sabu-sabu yang dibungkus teh kemasan China merek GuanYing Wang, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa mobil Toyota Innova warna hitam plat B 1827 FFS, handphone Nokia warna hitam, handphone Samsung lipat warna hitam, dan handphone Redmi.
Lebih lanjut diungkapkan Kabid Humas, para tersangka dan barang bukti berhasil diamankan setelah Petugas Unit 2 Subdit II Ditres Narkoba Polda Sumut mendapatkan informasi tentang adanya upaya pengiriman narkotika jenis sabu yang disimpan atau diselipkan dalam sisi pintu mobil dengan tujuan Medan, menggunakan mobil Innova warna hitam B 1827 FFS.
Menerima informasi tersebut, petugas bergerak cepat menuju sasaran dan melakukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh, Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
“Pada saat melintas, kemudian petugas mencoba menghentikan mobil Innova tersebut, namun si pengemudi mobil tidak mau menghentikan kendaraannya hingga akhirnya petugas terpaksa menghentikan mobil tersebut dengan cara memepet dan meminggirkan paksa mobil tersebut,” beber Kabid Humas.
Kemudian, polisi melakukan pemeriksaan barang dan isi seluruh mobil hingga akhirnya ditemukan dua bungkus teh kemasan Cina diduga berisikan narkoba jenis sabu, yang disembunyikan di dalam dinding belakang tempat penyimpanan dongkrak mobil.
Setelah itu diperiksa seluruh body mobil, dan dari setiap dinding pintu mobil ditemukan 20 bungkus teh kemasan China dengan total berat 20 kilogram sabu,” beber Kabid Humas.
Para tersangka mengaku, disuruh seseorang atas nama Cak Yah. Dikatakan, bila sudah sampai di Medan tepatnya di pintu keluar tol Helvetia Cak Yah akan menghubungi mereka kembali. Dijanjikan, mereka akan diberi upah Rp20.000.000,” tandas Kabid Humas kembali.
Untuk pengembangan kasus lebih lanjut, polisi memboyong para tersangka berikut barang bukti 20 kilo gram sabu ke Mapoldasu. (Wyu)