Medan, PRESTASIREORMASI.Com – Sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap kekayaan intelektual agar sah secara hukum dan mendapat proteksi dari negara, serta berdampak positif terhadap perekonomian masyarakat, Kementerian Hukum dan HAM memberikan penghargaan berupa sertifikat pemilik kekayaan intelektual kepada Kabupaten Nias Barat atas pencatatan hak cipta karya seni batik daerah.
Sertifikat kekayaan intelektual hak cipta batik daerah tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Prof. Dr. Yasonna H. Laoly kepada Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu pada acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kemenkumham RI, di Ballroom JW Marriott Hotel, Jalan Putri Hijau Medan, Rabu (13/4).
Selain Nias Barat, pada kesempatan yang sama juga Bupati Karo menerima surat pencatatan kekayaan intelektusl komunal Tari Piso Surit.
Sebagaimana diketahui bahwa Hak Kekayaan Intelektual atau yang biasa disebut dengan HAKI adalah hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat dengan tujuan untuk perlindungan hukum terhadap pencipta yang dipunyai perorangan ataupun kelompok atas jerih payahnya dalam pembuatan hasil cipta karya dengan nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya, mengantisipasi dan juga mencegah terjadinya pelanggaran atas HAKI milik orang lain, meningkatkan kompetisi, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual. (h/Masyhur)