Nias Barat, PRESTASIREFORMASI.Com – Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 800/1497/BKD-II tertanggal 31 Maret 2022, tentang penetapan Jam Kerja bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) d ilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat pada bulan Ramadhan 1443 H, sebagaimana dilansir dari rilis berita resmi Website niasbaratkab.go.id., Minggu (03/04/2022).

SE Bupati Nias Barat itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 11 Tahun 2022 tanggal 25 Maret 2022 tentang Penetapan Jam Kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah bagi pegawai ASN di lingkungan instansi Pemerintah.

Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu menetapkan jam kerja yang diberlakukan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat sebagai berikut,

1.Bagi OPD/Unit kerja yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja :

Hari Senin s/d Kamis Pukul 08.00-15.00 Istirahat Pukul 12.00-12.30

Hari Jumat Pukul 08.00-15.30 Istirat Pukul 11.30-12.30

2.Bagi OPD/Unit kerja yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja :

Hari Senin s/d Kamis dan Sabtu Pukul 08.00-14.00 Istirahat Pukul 12.00-12.30

Hari Jumat Pukul 08.00-14.30 Istirahat Pukul 11.30-12.30. (h/Masyhur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *