Tapteng, PRESTASI REFORMASI.COM – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah tetap Konsisten dalam menjalankan tugas ,pemberantasan Peredaran Narkoba Khususnya di wilayah Hukum Polres Tapteng,(Sumut) dan Personel satuan Sat Res Narkoba Tangkap seorang laki laki diduga sebagai bandar Narkoba jenis Sabu Sabu inisial SAS (31 thn) di Desa Satahi nauli Kec.kolang Kab. Tapanuli Tengah pada Selasa (8/3/2022).

Kapolres Tapanuli Tengah AKBp Jimmy Christian Samma, S.i.k. melalui Kasi Humas Polres Akp Horas Gurning mengukapkan ke wartawan pada Rabu(9/3/20222)menjelaskan ; bahwa Personil Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang merupakan Bandar Narkoba penduduk Desa Sitahan barat Kec.Kolang Kab.tapteng yang sering menjual sabu di Desa Satahi Nauli Kec. Kolang yang sangat biasa membahayakan remaja-remaja sekita Desa tersebut.

Lalu setelah informasi tersebut didapat,“ Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH langsung memerintahkan Personelnya untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut dan dari hasil penyelidikan bahwa terduga pelaku sudah cukup lama melakukan perbuatan sebagai bandar dan juga mengedarkan Narkotika  jenis sabhu di Wilayah Kec. Kolang Kab. Tapanuli Tengah provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Selajutnya personil Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan trik dengan terlapor, dengan cara memesan barang berupa Sabu sabu lewat Handpone.setelah itu berhasil memancing SAS untuk bertransaksi dan dipastikan akan membawa Narkotika jenis Sabu Sabu dan telah ditentukan lokasinya, selanjutnya Tim Opsnal Satreskoba yg dipimpin Ipda Zul Ependi langsung meluncur ke Desa Satahi Nauli Kec. Kolang tempat melakukan transaksi barang haram tersebut.

Personel Tim Opsal Satres Narkoba tibanya di Desa Satahi Nauli Kec. Kolang sekira pukul 16.30 wib dan langsung melakukan pengintaian didekat lokasi yg sudah ditentukan untuk bertransaksi, dan tidak menunggu lama Tim Opsnal yang sudah berada dilokasi melihat seorang laki laki muncul yg cirinya sesuai informasi datang ke lokasi dan terlihat seperti menunggu seseorang ng , jadi Tim Opsal Satres Narkoba yakin pria ini yang tersangka maka Tim Opsal Satres Narkoba polres Tapteng langsung mendekati tersangka dan mengamankannya. Saat personel mengintrogasi laki laki tersebut mengaku Berinisial SAS.

kemudian di lakukan penggeledahan badan laki laki ini, dan
menemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan laki2 tersebut, dengan berat  barang bukti narkotika jenis sabu kurang lebih : 1,07gram (satu koma  tujuh gram) serta menemukan 1 (satu) unit Hp merk realme warna silver dari tanah tempat/Lokasi Penangkapan, dan ketika dilakukan lagi pengeledahan personel Satres Narkoba juga menemukan uang tunai empat ratus ribu rupiah dari kantong celana belakang sebelah kiri yang dipakai tersangka, dan diakui sebagai uang hasil penjualan narkoba jenis sabu sebelum tertangkap.

Tutur kasi Humas polres AKP Horas,“ dengan adanya Bukti pasti dari Pria ini maka pria berinisial SAS ini di bawa kekantor Sat Res Narkoba guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Lanjut kasi Humas Polres Tapteng ,“Kapolres  Akbp Jimmy Christian Samma,“ tetap menghimbau,menegaskan ke masyarakat khusunya di wilayah Hukum polres Tapanuli tengah agar tidak takut untuk memberikan Informasi ke pihak hukum, guna dapat mencegah peredaran Narkotika,karena tetap dilindungi dan dirahasiakan Saudara bila memberikan informasi. Serta agar juga mengingatkan keluarga untuk tidak terlibat kasus Narkoba.“Tangkasnya. (Yasi.Mend).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *