Deli Serdang, PRESTASIREFORMASI.Com – Bupati Deli Serdang H. Ashari Tambunan tanda tangani nota kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dengan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Hadir dalam acara penandatangan nota kesepakatan tersebut Ketua Ombudsman RI Dr. Mokh. Najih, S.H.,M.Hum. Ph.d, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Sumatera Utara Abyadi Siregar, para Asisten, para Staf Ahli, para Pimpinan OPD serta para Camat se-Kabupaten Deli Serdang, di Aula Cendana Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang. Rabu ( 26/01/2022).
Bupati H Ashari Tambunan mengatakan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mendapatkan penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia atas penilaian kepatuhan tinggi standar pelayanan publik tahun 2021. Kabupaten Deli Serdang mendapat peringkat ke- 2 dengan nilai 98,90 dari seluruh Kabupaten se-Indonesia.
“Apresiasi yang diraih ini adalah hasil dari upaya dan kerja Keras Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam memberikan pelayanan prima kepada publik, dan kami berkomitmen, akan terus berupaya mempertahankan bahkan meningkatkan pelayanan kepada publik,” ujarnya/
Dia juga menjelaskan, salah satu upaya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada publik, yakni dengan melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) Ombudsman Republik Indonesia dengan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tentang sinergi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
“Kerjasama ini adalah komitmen bagi pemerintah untuk terus mendukung dan mengoptimalkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, baik dalam implementasi pelayanan kepada masyarakat maupun dalam kegiatan lain, yang bekerjasama dengan berbagai stakeholder yang ada di daerah ini,” kata H Ashari Tambunan.
Sementara, Ketua Ombudsman RI Dr. Mokh. Najih, S.H., M.Hum. Ph.d, menyampaikan bahwa Ombudsman akan mengembangkan penilaian kepatuhan ini menjadi indeks pengawasan pelayanan publik yang diharapkan menjadi sebagai bagian prioritas Nasional dan diharapkan menjadi penilaian pertimbangan untuk memperoleh Dana intensif Daerah.
“Kerjasama ini bagian dari usaha Ombudsman untuk melakukan upaya upaya pendampingan untuk percepatan pelayanan kepada masyarakat dan pencegahan maladministrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” sebutnya.
“Sehingga dengan pola pengawasan ke depan dan penilaian yang berubah dari penilaian kepatuhan menjadi indeks pengawasan pelayanan publik yang akan memberi dampak positif kepada Pemerintah Daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten Deli Serdang,” pungkas Dr. Mokh. Najih, S.H, M.Hum. Ph. (Misnan)