Kapolri Buktikan Ucapannya tentang “Potong Kepala”
Medan, PRESTASIREFORMASI.Com – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tidak main-main soal “potong kepala” jika anak buahnya bersalah. Buktinya, nelslui Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak akhirnya mencopot Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dari jabatannya.
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak lantas menarik Kombes Riko Sunarko ke Polda Sumut guna menjalani pemeriksaan.
Kapolrestabes akan diperiksa terkait pengawasannya terhadap oknum anggotanya yang terlibat dalam kasus suap Imayanti, istri terduga bandar Narkoba. Sebelumnya, nama Kombes Riko Sunarko disebut-sebut ikut menerima suap dari Imayanti.
Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, jabatan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko digantikan oleh Kombes Armia Fahmi.
“Saya menarik saudara Kapolrestabes Medan untuk mendalami tanggung jawab dan kewenangan seorang Kapolrestabes,” kata Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, (21/1/2022).
Panca mengatakan, pemeriksaan terhadap Kombes Riko Sunarko tetap berjalan.
Jika terbukti menerima suap, Kombes Riko Sunarko akan segera disidangkan.
“Ini berproses lanjutannya kalau terbukti itu akan disidangkan. Itu sekarang kita lihat,” kata Panca.
Sebelumnya Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak berjanji segera mencopot Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dari jabatannya.
Panca memastikan pencopotan dan menonaktifkan Riko dari jabatannya akan dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan.
“Sebentar, akan saya lakukan, tenang saja,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Senin (17/1/2022) di Puskesmas Medan Selayang, Jalan Bunga Cempaka.
Meski demikian Kapolda enggan gegabah buru-buru mencopot Riko Sunarko. Dia menyebut setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan dan ditemukan hasilnya.
“Tetapi tidak boleh gegabah. Harus benar,” lanjutnya.
Saat ini baik Propam Polda Sumut dan Propam Mabes Polri telah diturunkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pernyataan terdakwa kasus narkoba Bripka Rikardo.
Polisi mengaku telah mendatangi Rikardo di dalam lapas.
“Dan kita sudah mendengar keterangan dia yang ada di lapas saat ini untuk memberikan penjelasan yang sebenarnya, apa yang diketahui dan apa yang didengar,” ucapnya.
Diketahui, kasus ini terungkap saat HM Rusdi, pengacara Bripka Ricardo Siahaan mewawancarai kliennya dalam persidangan.
Anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang didakwa mencuri uang barang bukti Rp 650 juta dan didakwa menguasai narkoba itu menyatakan sisa uang suap juga digunakan membeli sepeda motor hadiah anggota TNI AD.
Tak hanya itu, uang tersebut juga digunakan membayar Pengawas Pemeriksa (Wasrik) dan membayar pers release.
Dalam pengakuan terdakwa, jumlah uang yang dipakai sebanyak Rp 75 juta, dari Rp 300 juta bersumber dari Imayani, istri terduga gembong narkoba bernama Jusuf alias Jus.
Tak pelak, kabar ini pun mengagetkan banyak pihak, termasuk hakim di PN Medan, beserta pengunjung sidang yang menghadiri sidang kasus kepemilikan narkoba Bripka Ricardo Siahaan.
Sementara itu, Kombes Riko Sunarko yang dikonfirmasi soal fakta persidangan ini membantah bahwa dia menggunakan uang suap untuk membeli motor hadiah anggota Kodam I/BB.
“Mana ada, mana ada. Enggak ada ah,” kata Riko.
Dia beralasan, bahwa pemberian motor tidak ada hubungannya dengan uang suap dari Imayanti, istri terduga gembong narkoba bernama Jusuf alias Jus
“Itu kan kasus (suap) akhir Juni (2021). Kita pemberian motor kan awal Juni. Tanggalnya aja udah lain. Enggak mungkin kita pakai itu,” kata Riko berusaha mengelak.
Ditanya lebih lanjut soal uang suap yang katanya dipakai untuk membayar pers release, Riko menoleh ke wartawan dengan tatapan tajam.
“Hah, press rilis untuk apa,” katanya.
Ditanya mengenai langkah ke depan soal fakta persidangan, Riko cuma mengucap terima kasih.
“Terima kasih ya. Ini langkah mau masuk ruangan,” katanya sembari menuju aula Polda Sumut.
Respon Mabes Polri
Sebelumnya, Mabes Polri menanggapi kabar Kapolrestabes Kota Medan Kombes Riko Sunarko dicopot setelah namanya dituding menerima suap dari istri terduga gembong narkoba.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan pihaknya telah memeriksa kabar tersebut ke pihak Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.
Hingga kini, kata Dedi, Propam Polda Sumatera Utara masih memeriksa Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko.
Pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Ya (Kapolrestabes Medan diperiksa). Tim Polda masih bekerja,” jelasnya.
Dedi menyampaikan pihaknya berjanji bakal menindak tegas jika memang Kombes Riko terbukti bersalah. Namun, internal Polri masih menghormati azas praduga tak bersalah.
“Nanti nunggu hasil tim dulu. Tetap asas praduga tidak bersalah harus dijunjung tinggi. Apabila terbukti akan ditindak tegas. Tunggu dulu tim bekerja. Nanti hasilnya akan disampaikan oleh Polda Sumut,” tukasnya.
Bahkan, Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo pun berjanji tidak akan pandang bulu menindak Riko, bila terbukti bersalah.
Sebagaimana dilansir dari YouTube Kompas TV, Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan dirinya akan memproses Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko jika terbukti menerima suap tersebut.
“Kita komitmen, semuanya akan kita cek, kita periksa. Kalau memang terbukti pasti kita proses,” kata Kapolri sebagaimana dilansir dari Youtube Kompas TV, Minggu (16/1/2022) lalu.
Kapolri menegaskan, bahwa soal ‘potong kepala’ tetap akan dia lakukan terhadap anggota yang bersalah.
“Dan masalah itu (potong kepala) kita tidak berubah,” tegasnya.
Sudah Dua Kali Diperiksa
Sementara, Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Joas Feriko Panjaitan mengatakan, pemeriksaan terhadap Riko merupakan yang kali kedua.
Pemeriksaan ini terkait pemberitaan di media online mengenai dugaan suap berdasarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Medan.
“Sejauh ini, pemeriksaan telah dilakukan untuk semua anggota yang melakukan pidana dan pelanggaran hukum internal, sudah ditegakkan hukum,” kata Joas, Selasa (18/1/2022), dikutip dari Kompas.com.
Ia mengatakan, Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak sudah memerintahkan agar kasus ini ditangani dengan tuntas.
Selain itu, pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.
Terus Masih Didalami
Joas mengaku sampai saat ini pihaknya masih terus mendalami terkait adanya dugaan suap yang menyeret nama Kapolrestabes Medan tersebut.
“Kita sudah dalami dan ini masih materi penyelidikan.”
“Bid Propam Polda Sumatera Utara ini masih bekerja sama dengan dari Propam Polri melakukan pendalaman,” ungkapnya, Tribun-Medan.com, Selasa.
Ia memastikan, jika Kombes Riko Sunarko dan anak buahnya terbukti menerima suap, pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas.
“Saya pikir semua kalau terbukti pasti ada sanksi yang akan diberikan pimpinan.”
“Jadi semua anggota kepolisian Republik Indonesia bila melakukan pelanggaran pasti ada sanksi.”
“Tetapi kita juga harus menghormati proses pembuktian ke arah permasalahan tersebut,” terangnya. (h/sumber:tribunmedan)