
Tanjab Barat, PRESTASIREFORMASI.Com – Timdu kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi tinjau lokasi sengketa antar warga masyarakat desa Tanjung Paku dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) di kecamatan Merlung kabupaten Tanjab Barat propinsi Jambi, Kamis (16 09 2021).
Dalam peninjauan rombongan Timdu bersama sama dengan warga masyarakat dan pihak PT IIS di lokasi yang diklim warga. Timdu minta kepada perwakilan warga untuk menghadiri dan memperlihatkan bukti atas kliman tersebut. Juga sebaliknya dari pihak perusahaan.
“Kita masing masing harus memiliki bukti dan memperlihatkannya guna mencari solusi sehingga kita tidak salah dalam mengambil suatu keputusan dan juga supaya dapat dijadikan pedoman, sehingga dari hasil tersebut dapat kita laporkan kepada bupati,” tutur Sekratariat Timdu (Kasbangpol).
Pihak perwakilan dari masyarakat salah satunya berinisial Bj., membacakan dan menjelaskan konflik ini sudah berlarut larut mulai dari tahun 1998 sampai 2000.
“Karena kami memiliki bukti surat kepemilikan wilayah yang dibuat kepala desa dan diketahui oleh camat pada tahun 1987. Dan pihak perusahaan sudah mengakuinya pada tahun 2000 bahwa warga Tanjung Paku sebanyak 129 KK mendapatkan lahan seluas 0,832. per KK sehingga luas keseluruhan 107 ha sesuai dengan enam desa yang komplin,” ungkap BJ pada saat itu.
Hanya saja pihak desa Tanjung Paku dimitrakan kembali ke pihak perusahaan yang mengelolah dan sudah diterima hasil tersebut per bulan sebesar Rp.35.187,312,86.per bulannya bersih, sudah dipotong berbagai hal.
Dari hasil tersebut dibagi sebanyak 129 kk, tapi sangat disayangkan tidak berapa lama berselang pihak perusahaan mengingkari janji tidak dibayarkan lagi hasil kebun tersebut kepada warga masyarakat secara sepihak.
“Sehingga sampai saat ini selama 20 tahun maka kami dari pihak masyarakat mengklim lahan tersebut, sebab beberapa kali mempertanyakannya ke pihak perusahaan, tapi tidak ada respon,” tutur perwakilan dari masyarakat.
Pihak menejemen perusahaan saat di pertanyakan hal tersebut beralasan bahwa mereka memiliki HGU di lahan tersebut semantara mereka tidak bisa memperlihatkan HGU-nya.
Saat ditanya wilayah desa mana yang dikeluarkan HGU-nya juga tidak bisa menjawab, sementara sekeliling areal tersebut sudah diserahkan kepada warga yang menuntut pada tahun 1998 yaitu desa pulau Pauh seluas 285 ha dengan jumlah kk sebanyak 343 kk sebelah timur utara dan selatan per kk 0,832.
Jadi hasil kesimpulan di lapangan, pihak desa Tanjung Paku membuat kesepakatan tentang tapal batas dengan desa lainnya guna menentukan wilayah desa Tanjung Paku yang dimediasi camat merlung.
Dari hasilnya nanti di petakan setelah selesai akan diserahkan ke Bupati Tanjab Barat guna mengambil keputusan kepemilikan lahan yang diklim warga desa Tanjung Paku tersebut.
Apabila nanti hasil keputusan bupati itu warga desa Tanjung Paku benar sesuai dokumen yang dimiliki dan juga wilayahnya maka pihak perusahaan diwajibkan memenuhi tuntutan warga masyarakat. (Marjuni)