Tapteng, PRESTASIREFORMASI.Com– Kepling VI Gunung Payung, Kelurahan Lumut Kecamatan Lumut Kabupaten Tapteng bersama Hotabangon, Ketua adat,Muda-mudi dan dihadiri beberapa warga, melaksanakan Rapat Lingkungan menetapka Tata Tertib Lingkungan, di rumah Kepling Lingk VI Gunung Payung Bazisokhi Halawa, Kamis (15/7/2021).

Dalam Rapat tersebut, ada yang disepakati bersama dan ada juga yang harus diubah dan diterapkan di lingkungan .

1.Bila Kepling,Hotobangon melayangkan surat atau mengumumkan di adakan Gotong royong pembersihan lingkungan sperti merawat jalan yg sudah di berikan pemerintah sekali Gus pemakaman umum terdapat tidak menghadiri pada hari Selasa tgl 20 Juli 2021 maka warga tersebut di beri sangsi sesuai mufakat bersama.

2.Bila warga kedapatan melakukan pencemaran dan pengrusakkan bangunan dan dia tidak merawat di sekitar lingkungan rumahnya maka di beri sanksi.

3. Bla kedapatan di lingkungan mengambil hak yang bukan miliknya (mencuri) maka diberi sanksi sesuai hasil mufakat.

4.Bila ada pesta atau pertemuan, tiba tiba salah seorang mengadakan keributan di lingkungan baik masyarakat mau pun orang luar tanpa ada alasan maka diberi sanksi.

5.Bila berjinah di lingkungan VI Gunung Payung atau org luar datang dan melakukan hubungan mesum, maka diberikan sanksi sesuai adat istiadat setempat.

Kepling dan Hatobangon berharap agar dengan diterapkan peraturan peraturan baru tersebut diharapkan mampu menciptakan situasi kondusif di tengah-tengeh masyarakat. Apalagi di masa-masa pandemi Covid-19, mari kita tetap patuh dan disipLin mengikuti Protokes, pungkas Kepling dan Hatobangon. (Yasi.Mend)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *