Tanjab Barat PRESTASI REFORMASI Com – Ratusan warga Desa Tanjung Paku kecamatan Merlung Kabupaten Tanjab Barat propinsi Jambi.menduduki dan mengeliam lahan PT Inti Indosawit Subur (IIS).
Warga masyarakat menuntut atas hak mereka yang dijadikan perusahaan lahan inti mereka seluas 107 ha yang hingga ini belum kelir oleh perusahaan terhadap warga.
Persoaalan ini bermula dari tahun 1999 yang silam. Menurut keterangan warga dulu pada tahun 2000 pihak perusahaan sudah pernah mengakui lahan mereka dan sudah terdata warga yang berhak menerima.
Namun lahan tersebut dimitrakan oleh pengurus ysng mewakili masyarakat dan pada saat itu tertuang dikuwitansi pembayaran yang berbunyi “Telah terima dari PT IIS sejumlah uang pembayaran hasil TBS lahan seluas 107 bersih setelah dilakukan pemotongan biaya upah panen dan transpotasi serta biaya perawatan sebesar Rp 35 juta per bulan dibagi sebanyak warga 129 kk.
Pada saat itu setelah beberapa kali pembayaran langsung terputus hingga saat ini. Semantara bukti yang dimiliki warga masyarakat berupa surat penyerahan lahan oleh Kades Tanjung Paku yang diketahui camat pada tahun 1987 silam kopian surat tersebut sama kuwitansi pembayaran TBS.
Pihak menejemen PT IIS Jambi berinisial P saat dikonfirmasi hal tersebut menjelaskan soal lahan tersebut sudah selesai terakhir tahun 2005.
“Pertama perwakilan tidak mau lagi menerima pembayaran tersebut juga ada surat pernyataan dari enam kepala desa sekitar menyatakan bahwa desa Tanjung Paku tidak memiliki wilayah di lokasi PT IIS,” ungkap pihak menejemen.
Kordinator lapangan membantah hal tersebut, termasuk surat pernyataan kepala desa yang enam desa karena tidak memiliki bukti yang sah dasar para kepala desa membuat sekmen alias pernyataan tersebut.
Lagi pula surat tersebut dibuat pada tahun 1998 sedangkan pihak perusahaan sudah mengakui dan sudah membayar hasil TBS tahun 2000 kepada perwakilan masyarakat dan meneruskannya kepada warga.
“Masak di balik lagi kepada surat yang belakang tahun 1998. Jadi ini udah tidak benar lagi, keputusan surut kebelakang,” tutur korlap tersebut.
Saat tui warga masyarakar didampingi dua lembaga yaitu Wealhi dan PPJ (Persatuan Petani Jamb)i. mendesak pihak pemerintahan untuk menyelesaikan sengketa tersebut dan masing masing pihak kecamatan bersama pihak kepolisian dan perusahaan melakukan mediasi di lokasi pada siang harinya, tapi tidak ditemui kesepakatan.
Masing masing pihak menyetujui hal tersebut di bawak ke kabupaten yaitu ke Timdu kabupaten. Kepala desa dan camat menyampaikan tuntutan tersebut ke Bupati Tanjab Barat, namun massa alias warga Desa Tanjung Paku tetap menduduki dan mengelaim lahan tersebut hingga ada keputusan dari pihak pemerintahan dan penyelesaian konflik . Saat kegiatan tersebut warga masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintahan dan dinas kesehatan. (Marjuni).