Satreskrim Polres Karimun Mengamankan 2 Orang Anak Dibawah umur, yg melakukan Pencurian kotak Infak di Masjid Arrahman Lubuk Semut Kec. Karimun.

Karimun. PRESTASIREFORMASI..Com – Satreskrim Polres Karimun menangkap dua Anak di bawah umur (HS) dan (IP) karena melakukan tindakan pencurian kotak infak di Masjid Arrahman Lubuk Semut Kec. Karimun Kab.Karimun Prov. Kepri, (22/06/2021).

Pelaku melakukan aksi pencurian kotak infak masjid sebanyak dua kali pada pukul 09.00 Wib pada hari pertama Jumat 18 Juni 2021 dan Minggu 20 Juni 2021.

“Aksi pencurian kotak amal yang dilakukan pelaku terekam CCTV masjid, pelaku 2 kali melakukan aksi pencuriannya” Kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK

“Usai melakukan aksinya pelaku menggunakan uang hasil curiannya untuk bermain game di Warnet,” Ucap Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK.

“Uangnya mereka bagi dua untuk bermain game di Warnet, berdasarkan keterangan yang didapatkan dari Pelaku barang bukti yang dicuri pada hari pertama sebesar Rp 120.000 dan hari kedua Rp 205.000,” tambah Kapolres Karimun

“Karena pelaku masih di bawah umur kita berikan pendampingan dari Orang Tua dan Proses sesuai dengan Prosedur dimungkinkan kita lakukan diversi kemudian kita serahkan kepada Dinas Pengendalian Penduduk KB, PP & PA yang juga hadir,” sambung Kapolres.

“Kita berharap ke depannya tidak lagi melakukan aksinya pencurian, untuk orangtuanya kita berikan peringatan khususnya dalam pengawasan anak” tandas AKBP Muhammad Adenan, SIK.. (Irvan.DC )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *