Samosir, PRESTASIREFORMASI.Com – DPRD Kabupaten Samosir melaksanakan Rapat Paripurna DPRD membahas dan persetujuan bersama atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 dan Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.

Kegiatan ini berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, Bupati Samosir, Forkopimda, Kepala OPD dan Insan pers, Senin (21/06/2021). 

Pimpinan rapat DPRD Nasip Simbolon menyampaikan Rapat Paripurna dilaksanakan untuk membahas dan menyetujui secara bersama atas kedua ranperda yan disampaikan Pemerintah Daerah di waktu yang lalu.

Dalam rapat akan disampaikan laporan-laporan Tim Gabungan Komisi yang telah membahas kedua Ranperda. Selanjutnya Juru Bicara Tim Gabungan Komisi untuk membacakan laporannya.

Diawali Saurtua Silalahi,ST sebagai Juru Bicara Tim Gabungan Komisi yang membahas ttg Ranperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 menyampaikan bahwa sesuai pembahasan yang dilakukan disarankan beberapa hal di antaranya TAPD dan OPD teknis serta Inspektorat Daerah dapat duduk bersama untuk mencari solusi penyelesaian daftar  Hutang Pemerintah Daerah.

Inspektorat dapat berkoordinasi dengan BPK terkait temuan-temuan yang lama. Inspektorat Daerah dinilai tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal, perencanaan program dan kegiatan yang kurang matang, pemutakhiran data ASN, membuat telaahan Staf terkait pembiayaan mobil Damkar hibah dari Pemerintah Korea.

Selain itu Saurtua Silalahi menyebut perlu dilakukan sosialisasi penggunaan dana Bos, kajian pengelolaan dan standar operasional prosedur pemakaian dan pemanfaatannya.

Demikian juga tentang kendala pembebasan lahan untuk pembangunan harus dituntaskan. Dinas Pariwisata harus melakukan inovasi, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah, Kajian dan evaluasi mengenai manajemen pengelolaan persampahan, penertiban penambangan Galian C oleh Satpol PP sesuai dengan regulasi yang ada.

Sebagai penutup, disampaikan bahwa saran dan masukan yang disampaikan di atas dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah.

Sedangkan Rismawati Simarmata sebagai juru bicara Tim Gabungan Komisi yang membahas Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, menyampaikan hasil pembahasan berupa saran dan masukan untuk penyempurnaan Ranperda ini di antaranya adanya pengurangan OPD dari 38 OPD menjadi 32 OPD.

Pengurangan Staf Ahli dari 3 Jabatan menjadi 2, penguatan tugas dan fungsi Para Asisten dan Staf Ahli, BKD tetap menjadi Satu OPD, penguatan Satpol PP di setiap Kecamatan, penguatan tugas dan Fungsi Kecamatan dengan melakukan klasifikasi per kecamatan.

Dia juga menyebut, bidang UMKM agar dikembalikan ke Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan.

Rismawati Simarmata melanjutkan, penyederhanaan atau perampingan struktur OPD ini tentunya akan berpengaruh pada aparatur sipil negara, sehingga diharapkan dapat dilakukan secara arif dan bijaksana dan menempatkan para PNS sesuai kompetensinya.

Setelah mendengar Laporan-laporan Gabungan Komisi, di hari pertama Rapat diskors untuk penyusunan tanggapan per orangan fraksi. (Hots/ril )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *