Wawako Tanjungbalai Rakor Virtual Pengendalian Covid-19 dan Larangan Mudik Lebaran Bersama Gubsu dan Bupati/Wali Kota Se Sumut
Tanjung balai, PRESTASIREFORMASI.Com – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, menegaskan Sumut berlakukan larangan Mudik di tiga Titik perbatasan Propinsi yakni Aceh, Riau dan Sumbar akan dijaga ketat Petugas Gabungan
Wakil Wali Kota Tanjungbalai H. Waris Tholib didampingi Kadis Kominfo Walman Riadi P Girsang, Plt Kasatpol PP Indra Adiguna, Kabag Protokol Darwansyah Merta Wijaya mengungkapkan penegasan Gubsu itu setelah mengikuti rapat kordinasi (rakor) virtual pengendalian lonjakan covid-19 di Sumut selama bulan suci ramadhan dan idul fitri 2021 melalui zoom meeting di ruang command centre Pemkot Tanjungbalai, Jumat (30/4/2021)
Dalam arahannya, Gubsu Edy Rahmayadi mengimbau Bupati dan Wali Kota di Sumut agar mewaspadai lonjakan kasus covid 19 selama bulan suci Ramadhan.
“Saya menghimbau kembali kepada seluruh Bupati dan Wali Kota di Sumatera utara harus hati-hati perkembangan covid-19 jangan sampai kehilangan kewaspadaan,” kata Edy.
Gubernur Sumut, mengingatkan agar selalu amati angka-angka dan kurva hariannya begitu naik sedikit segerakan untuk ditekan kembali agar terus menurun.
Pada kesempatan ini Gubsu juga menjelaskan, rapat ini merujuk dari rapat koordinasi kepala daerah seluruh indonesia yang dipimpin Presiden Joko Widodo sebelumnya.
“Saya mengingatkan kepada Wali Kota, Bupati dan satgas Covid-19 untuk selalu memperhatikan orang yang sholat tarawih, agar selalu menjalankan protokol kesehatan, begitu juga waktu sholat idul fitri nanti harus dilaksanakan di masjid saja tidak di lapangan terbuka dan juga harus tetap menjalankan protokol kesehatan,” jelas Edy Rahmayadi
Selain meminta mensosialisasikan larangan mudik, pada kesempatan ini Edy juga mengingatkan kepala daerah untuk tidak mengadakan open house di hari raya idul fitri nanti.
Dikatakan lagi, sejumlah 3 perbatasan yang akan dijaga ketat oleh petugas gabungan yakni perbatasan Sumut dengan Aceh, Riau, dan Padang. “Apabila tetap memaksa sudah disiapkan protapnya. Orang tersebut harus diisolasi, selama 5 hari,” Ujar Gubsu Edy Rahmayadi
Gubsu Edy Rahmayadi menyebutkan, pengetatan tersebut akan diberlakukan tanggal 6-18 Mei 2021. Dan akan dijaga selama 24 jam oleh petugas gabungan, TNI/Polri, Kesehatan, Dishub dan Satpol PP.
Gubsu juga berharap, masyarakat Sumut mengerti dan menuruti aturan yang telah ditetapkan, sebab menurutnya, hal ini adalah upaya dalam menghambat dan mencegah penyebaran Covid-19.
Selain itu, terkait adanya beberapa daerah yang menjadi sasaran wisata pada saat hari raya idul fitri nanti. Gubsu Edy mengatakan ketentuan tersebut sudah diatur oleh kepala daerah masing-masing
Sementara itu, Wakil Wali Kota H. Waris Tholib usai mengikuti rakor virtual mengatakan akan segera menindaklanjuti apa yang telah disampaikan Gubsu. Salah satunya dengan melakukan langkah langkah antisipasi, upaya konkret, membangun sinergitas dan berkordinasi bersama Forkopimda dan seluruh stakeholder terkait yang ada di Kota Tanjungbalai.
“Terkait apa yang telah disampaikan Gubsu maupun Presiden Joko Widodo sebelumnya, pada intinya Pemkot Tanjungbalai siap mendukung hal ini, untuk itu saya mengimbau kepada masyarakat agar mendukung upaya ini dengan tidak melakukan mudik lebaran, selalu mematuhi protokol kesehatan dalam setiap rutinitas dan tidak memaksakan diri untuk mudik lebaran tahun ini, ” ungkapnya. (Nur)