Tapteng, PRESTASIREFORMASI.Com – Upaya mencegah penyebaran Covid-19 di kabupaten Tapanuli Tengah, Polres Tapteng bersama instansi terkait bakal menyekat empat titik masuk ke daerah itu.
Hal itu ditempuh sesuai adendum Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, tentang peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran covid-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 13 Tahun 2021, tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H untuk mencegah penyebaran Virus Corona Covid-19.
Kesepakatan menyekat empat titik ditempuh Kepolisian Resor Tapanuli Tengah bersama instansi terkait usai rapat kordinasi Jumat (30/4/2021) Pukul 10.00 Wib.
Adapun ke empat lokasi tersebut antara lain :
- 1.Perbatasan Kabupaten Tapteng – Kabupaten Tapsel, tepatnya di Kelurahan Sibabangun Depan Mako Polsek Sibabangun (Polsek Sibabangun)
- 2. Perbatasan Kab. Tapteng – Kab. Humbahas tepatnya di Desa Pangaribuan Kecamatan Andam Dewi (Polsek Barus)
- 3. Perbatasan Kabupaten Tapteng – Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh, tepatnya di Desa Saragih Timur Kecamatan Manduamas (Polsek Manduamas)
- 4. Perbatasan Kab. Tapteng – Kab. Tapteng Prov Sumut Tepatnya di Desa Sitahuis Kelurahan Rampah (Polsek Pandan)
Operasi Pencegahan Penyebaran Virus Corona COVID-19 dan larangan mudik dengan cara melakukan penyekatan dan pemeriksaan mengedepankan sisi humanis terhadap pengemudi Kendaraan R4, R2 dan Bus Penumpang yang akan memasuki Kabupaten Tapanuli Tengah.
Bentuk kegiatan yang dilaksanakan antara lain:
- 1). Melakukan Penyetopan Kendaraan R4, R2 dan Angkutan Umum yang memasuki Kabupaten Tapanuli Tengah.
- 2). Melakukan Pemeriksaan Surat-surat sesui dengan Surat Edaran Bupati dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
- 3). Melakukan pemeriksaan suhu tubuh, cuci tangan dan handsanitizer oleh Tim Medis.
- 4). Melakukan pendataan kendaraan dan orang yang diperiksa. (Yasiduhu M)