Bungo, PRESTASIREFORMASI.Com – Rapat paripurna DPRD Bungo Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Bungo tahun 2020 terapksa ditunda.

Hal ini tertunda dikarenakan tidak tercapainya kuorum (Kuota Forum) atau minimal kurang dari separuh anggota dewan yang hadir.

Terlihat Wakil Ketua DPRD Bungo Jumiwan Aguza SM membuka rapat paripurna didampingi oleh Ketua DPRD Bungo Jumari Ari Wardoyo.

Diawali dengan sambutannya Jumiwan Aguza yang mengatakan agar Sekwan membacakan daftar hadir anggota Dewan sebelum rapat paripurna dibuka.

Namun karena kehadiran anggota DPRD Kabupaten Bungo yang seharusnya 35 orang, hanya 9 orang yang hadir bersama unsur pimpinan.

“Hal ini telah dibuktikan dengan ditandatanganinya daftar hadir. Yang tidak hadir sebanyak 26 anggota dewan dengan rincian izin sebanyak 12 orang, sakit 1 orang, Dinas Luar sebanyak 3 orang, dan tanpa keterangan sebanyak 10 orang,” kata Sekretaris Dewan Dra. Ulfa Novriza.

Dengan adanya laporan tersebut Jumiwan melanjutkan dengan kondisi jumlah yang hadir sebanyak 9 orang dari jumlah yang seharusnya sebanyak 35 anggota dewan, sesuai tatib dimana kurang dari 1/2 jumlah anggota DPRD maka kuorum tidak tercapai dan paripurna ditunda sampai waktu yang belum bisa tentukan,” pungkas Jumiwan.

Ini sudah sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat 1 huruf b peraturan DPRD Kabupaten Bungo Nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2018 yaitu dihadiri oleh lebih dari 2/3 jumlah anggota DPRD,” tutup Jumiwan Aguza.

Terlihat hadir dalam kesempatan tersebut Sekda Bungo, Staf Ahli Bupati, Asisten, para Kepala OPD, Kabag, Kabid di lingkup Pemkab Bungo, Camat, dan Lurah serta undangan lainnya.

Terlihat wajah para peserta yang mau rapat sedikit kecewa karena paripurna kali ini diharapkan dapat melanjutkan kegiatan ke tahap selanjutnya. (hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *