
Karimun, PRESTASIREFORMASI.Com – Bandar Judi Cap Ji Kie berinisial TA (45) diamankan Polres Karimun di salah satu Toko yang berada di Jalan Pelabuhan RT 03 RW 01, Kab. Karimun Prov. Kepri, Senin ni Senin (15 Maret 2021) semira Jam 14.15 Wib.
Penangkapan Bandar Judi ini berdasarkan Iinformasi yang didapat dari masyarakat.
Kapolres karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK melalui Satreskrim Polres Karimun Polda Kepri menyebut hal ini saat menggelar Konferensi Pers pengungkapan Tindak Pidana Perjudian di wilayah Hukum Polres Karimun, Rabu (17/03/2021).
Sebe;umnya, Timm Bison Satreskrim polres Karimun juga sudah mengamankan pelaku perjudian jenis Lotto Kamboja, kali ini menggerebek tempat penjualan judi Cap Ji Kie di Kabupaten Karimun Provinsi Kepri.
Dari hasil penyelidikan Tim Bison Satreskrim Polres Karimun menangkap TA dan mengamankan barang bukti dari pelaku berupa uang Sejumlah Rp. 1.430.000, satu nota yang digunakan sebagai rekapan tebakan angka pemasang serta 1 pulpen warna hitam Merk Yamano
“Modus Pelaku melakukan perjudian jenis Cap Ji Kie sebagai bandar taruhan tebak 2 angka, 12 pilihan angka dengan perjanjian pemenang pemasang taruhan memperoleh uang Rp. 200.000 setiap tebakan angka, ungkap Kapolres Karimun.
“Pelaku sudah menjalani kegiatan berperan sebagai Bandar Judi Jenis Cap Ji Kie dan bandar sendiri selama du minggu,” tambah AKBP Muhammad Adenan, SIK.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun,” pungkas Kapolres Karimun. (Yuliana)