
Deli Serdang, PRESTASIREFORMASI.Com – Kisruh permasalahan pemberian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) terjadi di Desa Panungkiren, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, diduga karena telah tertukar nama peserta penerima Bantuan BPNT tersebut.
Nama yang seharusnya mendapatkan BPNT tidak pernah merasakan bantuan dari Kementrian Sosial tersebut.
Rustiana boru Barus (43) warga Dusun II, Desa Penungkiren, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang yang seharusnya terdaftar sebagai penerima BPNT, kini dialihkan kepada Rusliana boru Barus warga Dusun I Desa Penungkiren. Hal ini terungkap setelah Rustiana mengeluhkannya kepada kepada Wartawan, Jumat (12/03).
“Saya tidak pernah menerima bantuan apapun, padahal saya sudah bolak -balek menanyakan kepada Kepala Desa, bahkan saya ke rumahnya karena rumah kami berdekatan dengan rumah Kepala Desa, namun jawabannya juga selalu sabar padahal nama saya sudah terdaftar sebagai penerima BPNT sejak dari tahun 2018, sudah berkali-kali saya menanyakan sama Kepala Desa tetap dibilangnya belum keluar,” ujar Rostiana sedih.
Camat STM Hilir Kabupaten Deli Serdang Hesron T Girsang ketika di konfirmasi melalui sambungan WhatsApp miliknya mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengadakan mediasi, terakhir hari Jumat kemarin (05/03/2021) di Kantor Camat ini, dan mediasi dilakukan yang kedua, pada saat itu hadir Topan yang mewakili Pihak BNI Jalan Pemuda, Medan, Kepala Desa Penungkiren Pasangan Sembiring, Rustiana, Rusliana dan warga lainnya.
“Dalam mediasi itu, kita sudah tawarkan kepada ibu tersebut, akan mengganti berapa dana bantuan tersebut yang seharusnya diterima Rustiana, tinggal kita kalikan berapa jumlah BPNT yang sudah diterima salah orang itu akan kita ganti, namun pada saat mediasi itu ada yang tidak setuju pihak ketiga mungkin keluarganya, kalau yang bersangkutan sepertinya setuju,” ucap Camat STM Hilir.
Hesron T Girsang juga mengatakan bahwasannya kalau penerima BPNT saat ini kehidupannya lebih susah dari pada yang tidak dapat bantuan tersebut.
“Waktu keluar data dari BNI hanya berupa nama saja, lalu Kepala Desa mengumpulkan warganya untuk menyesuaikan nama dan orangnya, data dari BNI keluar atas nama Rusliana Boru Barus, ketika dicari orangnya yang sesuai dengan nama tersebut ada di dusun 2, namun pihak Bank BNI meminta surat keterangan dari Desa bahwasannya nama dan orang penerima BPNT adalah orang yang sama, namun di bawah surat itu dibuat, apabila ada kekeliruan akan dikembalikan sesuai peraturan, di sini kita sangat menyayangkan kenapa pihak BNI tidak menyesuaikan nama dengan nomor NIK KTP yang bersangkutan, seharusnyakan dicek dulu,” terangnya.
Lanjut Camat STM Hilir, BPNT ini kan bantuan dari Kemensos bukan dari Kabupaten, jadi data yang diterima pihak Bank dari pusat berupa nama saja, sampai saat ini kami masih menunggu kabar dari pihak Rustiana Boru Barus untuk menyelesaikan masalah ini.
“Kami di sini pihak kecamatan hanya membantu memediasikan masalah ini untuk segera diselesaikan, namun kalau pihak Rustiana tidak mau untuk dimediasikan, kita juga gak bisa memaksa, jadi sekarang kembali kepada mereka, dan untuk bantuan tersebut yang salah nama ini kami sudah minta ke Bank untuk sementara diberhentikan dulu bantuan yang masih bermasalah terkait salah nama tersebut,” jelas Camat.
Ketika disinggung terkait adanya salah nama penerima BPNT tersebut adanya indikasi kesengajaan dari pihak Desa yang menukar nama penerima BPNT tersebut, Herson T. Girsang mengatakan, tidak ada, semua ini kan ketahuannya setelah 2 tahun berjalan baru kita tau ada nama salah yang diberikan bantuan melalui BNI.
Untuk diketahui, Kepala Desa Penungkiren, Pasangan Sembiring, mengakui jika ia mengeluarkan surat keterangan mengenai perubahan nama Rustiana menjadi Rusliana pada 22 Nopember 2018 lalu. Menurutnya, surat keterangan itu dikeluarkan setelah adanya surat pernyataan dari Rusliana boru Barus jika warga yang bernama Rustiana boru Barus itu adalah dirinya.
BPNT yang diterima Rusliana boru Barus berupa beras 10 kg dan telur 1 papan (30 butir) setiap bulan dan jika ditaksir sekitar Rp 140 ribu.
Salah seorang keluarga Rustiana Boru Barus bermarga Silaban yang saat ikut mendampingi ketika memberikan keterangan kepada wartawan mengatakan, sebetulnya selain bantuan itu dikembalikan kepada yang berhak, kami hanya meminta pihak-pihak yang terkait untuk meminta maaf, karena menurutnya ini ada unsur kesengajaan yang dibuat perangkat Desa, karena data awal itu kan dari Desa baru dikirim ke Kemensos, dari Kemensos baru data itu dikirim ke BNI.
Terpisah Ketua Fokusmaker Deli Serdang Darma Ade Putra Hutasuhut yang ikut menyoroti masalah ini mengatakan, pihaknya menghimbau kepada pihak pemerintahan Desa hendaknya bisa lebih Arif dan bijaksana untuk menyelesaikan masalah ini.
“Jangan ditunda-tunda lagi, karena pada situasi seperti ini masa-masa pandemi Covid-19 prihal bantuan itu sangat sensitif sifatnya, masyarakat banyak memerlukan bantuan-bantuan apalagi bantuan dari pemerintah, baik itu dari daerah maupun bantuan dari pusat, jangan sampai segala bentuk kesalahan yang sedikit bermuara pada akhirnya jadi pidana,” ungkapnya.
“Kita tidak mengharapkan hal itu, jadi mari sama-sama pemerintahan Desa untuk lebih transparan dalam melakukan pendataan dan pemberian bantuan tersebut kepada masyarakat,” tutupnya. (h/Misnan)