Karimun, PRESTASIREFORMASI.Com – Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK turun langsung memadamkan api kebakaran lahan kosong seluas 20.000 M² di Jalan Soekarno-Hatta (poros) Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral barat, kab. Karimun Prov. Kepri. Senin/01/03/2021.

Di lokasi kebakaran, Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK berkoordinasi dengan pihak TNI dan Pemadam Kebakaran Kab. Karimun Prov. Kepri bersama-sama melawan kebakaran di lahan kosong. Tak sekedar main tunjuk anggotanya, Kapolres Karimun juga tak sungkan ikut memikul selang air bersama anggota secara bergantian.

Tampak dalam kegiatan pemadaman kebakaran tersebut turut hadir dilapangan Danlanal Karimun Letkol Laut (P) Maswedi MTr. Opsla, Sekda Karimun Dr. M. Firmansyah M.si, Camat, Petugas Damkar dan Warga setempat turut memadamkan api kebakaran lahan kosong tersebut.

“Awal kebakaran terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Februari 2021 sekira pukul 12.00 Wib di lahan kosong milik Warga dengan luas 20.000 M² yang terdiri dari tanah gambut yang ditumbuhi semak belukar yang telah kering sehingga mengalami kesulitan memadamkannya,” ungkap Kapolres.

Dia menambahkan, setelah berjibaku bersama Danlanal Tbk dan instansi terkait akhirnya api dapat dipadamkan. Saat ini usai dilakukan pemadaman dan pendinginan, situasi aman dan kondusif ” ujar AKBP Muhammad Adenan, SIK

Ia mengatakan, pada situasi kemarau yang sedang terjadi saat ini masyarakat diminta untuk tidak melakukan pembakaran lahan.

Menurut Kapolres Karimun saat di lapangan, bahwa Karhutla menimbulkan polusi asap, merusak lingkungan juga dapat membahayakan lalulintas baik darat, laut, dan udara yang disebabkan jarak pandang.

“Selain itu ada lima dampak buruk akibat paparan udara yang terkontaminasi asap Karhutla, di antaranya ,engalami sindrom gangguan pernapasan akut dan sesak napas, Partikel halus dari asap kebakaran hutan bisa menyebakan penyakit paru-paru, Mengakibatkan batuk refleks akibat teriritasi lender, Iritasi mata yang menyebabkan masalah penglihatan sementara dan Sakit kepala yang bersamaan dengan mual muntah,” jelas Kapolres.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak sembarangan membuang puntung rokok dan membakar lahan dikarenakan di situasi kemarau hal yang sangat rawan itu adalah kebakaran hutan dan lahan,” lanjutnya.

“Stop kebakaran hutan dan lahan, karena pelaku pembakaran dapat dipidana 10 tahun penjara dan denda 10 Milyar Rupiah,” tegasnya.

“Kami di sini juga meminta peran masyarakat dalam menangani karhutla ini. Apabila dari warga ada yang menemukan titik-titik api agar segera menginfokannya Tim Satgas Karhutla Kab. Karimun Prov. Kepri supaya api dapat segera di padamkan dan tidak menyebar luas,”,tutup Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK. (Yuliana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *