
Karimun, PRESTASIREFORMASI.Com – Polres Karimun Provinsi Kepri,
mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curhat) dann Polda Kepri menangkap pelaku pencurian di PT Shaftindo Pratama dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang, Senin (01/03/2021).
Kapolres karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK menjelaskan kronologis kejadian kasus pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Jumat (12/02/2021) sore hari, di PT. Shaftindo Pratama yang berlokasi di Sei Raya Kecamatan Meral Kabupaten Karimun.
“Kami menangkap tersangka setelah mengamati rekaman CCTV terekam pelaku masuk ke gudang dan mengambil barang,” jelas Kapolres Karimun.
Tersangka melakukan aksinya dengan memanfaatkan situasi, SE merupakan pelaku utama pencurian yang melakukan aksi pencurian sebanyak 5 kali dan tidak sendirian dibantu pelaku MZ sebanyak 3 kali, MF sebanyak 1 kali dan MS 1 kali yang kemudian barang hasil curian tersebut dibantu oleh Pelaku SI yang berperan sebagai Penadah.
“Barang yang dicuri antara lain Set Tools Berent, Aki, Gerinda, Trafo Las dengan perkiraan kerugian yang dialami korban Rp 27 Juta” Terang AKBP Muhammad Adenan, SIK
Selain itu, Polres Karimun juga menyita sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
”Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara,” tutup Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK. (Irvan DC)