Karimun. PRESTASIREFORMASI.Com. – Polres Karimun Polda Kepri tidak henti-hentinya mensosialisaikan kepada warga tentang resiko dan sanksi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), namun masih saja terjadi aksi bakar lahan dan tertangkap tangan Tim Satgas Karhutla Polres karimun dan harus berurusan dengan hukum, seperti yang terjadi Minggu (28/02/2021).
Sebelumnya Petugas Satgas Karhutla Polres Karimun Polda Kepri menerima informasi terjadi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Guntung Punak Kelurahan Darusalam Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun Prov. Kepri yang terjadi sejak hari Sabtu (27/02/2021).
Saat dipergoki, petugas menemukan seorang warga berinisial I (39 Tahun) sebagai Pelaku pembakaran di kawasan Gunung Punak tersebut.
“Kami mendapat laporan jika ada warga sengaja membakar lahan. Saat kami tiba ternyata benar, pelaku I (39 Tahun) ditemukan petugas dan tertangkap tangan di lokasi,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK
“Akibat ulah pelaku luas lahan yang terbakar dan rusak seluas tiga hektar” tambah Kapolres Karimun/
“Motif pelaku melakukan bakar lahan masih kita dalami dan barang bukti sudah kita amankan 2 unit cangkul, 1 bilah parang dan 1 buah pemantik, kini pelaku dalam proses penyidikan oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Karimun,” ujarnya.
“Pelaku disangkakan Pasal 78 UU No. 41 Thn 1999 tentang Kehutanan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU RI No 32 Thn 2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 atau 188 KUHPidana,” tegas AKBP Muhammad Adenan, SIK
“Ini yang sering kita sosialisasikan, membakar lahan itu melanggar undang-undang, hukumannya bisa 10 tahun sama denda Rp 10 miliar,” tutup Kapolres Karimun. (Yuliana)