Tapteng, PRESTASIREFORMASI.Com – Kepala Kepolisian Resor {Kapolres) Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH meninjau pembentukan posko pengawasan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Desa Tapian Nauli I Kab. Tapteng, Rabu (24/2/2021)
Posko PPKM diterapkan bertujuan untuk menekan kasus positif serta melandaikan kurva penyebaran Covid-19 sebagai prasyarat keberhasilan untuk penanganan covid dan pemulihan ekonomi nasional.
Berdasarkan data gugus Tugas Covid-19 Kab.Tapteng bahwa adanya Karyawan PT. Mujur Timber yang terkonfirmasi Covid-19 maka dibentuk Posko PPKM di Desa Tapian Nauli I sebagai langkah mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Tapteng.
Kapolres Tapanuli Tengah didampingi Kapolsek Kolang AKP. M.Tahir Lubis SH beserta Danramil Kolang, Camat Tapian Nauli, General Manager PT. Mujur Timber, Kades Tapian Nauli I dan Toga Tomas dan Masyarakat Desa Tapian Nauli, yang melaksanakan pengecekan kesiapan Posko PPKM sesuai dengan protokol kesehatan Pencegahan Penularan Covid-19.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Tapanuli Tengah mengajak aparat pemerintahan dan Aparat Desa serta masyarakat untuk bersama-sama menjalankan aturan dari pemerintah mematuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan pola 5 M untuk mencegah penularan Covid-19
Terlihat petugas posko PPKM tetap menghimbau untuk wajib menjaga jarak, memakai masker, menyediakan prasarana alat cuci tangan, serta penyemprotan cairan disinfektan kepada kendaraan yang memasuki atau keluar wilayah posko PPKM Desa Tapian Nauli I Kab. Tapteng.
Kasubbag Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning, mengungkapkan, “Pada kesempatan itu Bapak Kapores Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH, berharap dengan didirikannya Posko PPKM di Desa Tapian Nauli I ini jangan hanya sampai di sini saja, namun harus berkelanjutan dan sebagai cobtoh, terutama untuk lokasi wilayah yang warganya terkonfirmasi Positif Covid-19 di Kab. Tapteng. (h/Yasiduhu M)