Tanjab Barat, PRESTASI REFORMSI Com – Satpol PP kecamatan Muara Pepalik kabupaten Tanjab Barat, Selasa (02,02,2021) lakukan penutupan operasi Ram milik PT MIL karena diduga tidak memiliki ijin operasional di km 86 lintas Timur.

Ram tersebut semula adalah milik warga setempat, kemudian dijual ke PT MI beberapa waktu lalu, ungkap warga ketika ditanya wartawan atas keberadaan dan kepemilikan Ram tersebut.

Sedsngkan pengelola mengatakan, PT MIL sudah mengantongi ijin dari Kades dan Camat.

Namun setelah ditelusuri warga termasuk JRPM propinsi Jambi ke Camat Muara Pepalik Johan, Dia menyatakan tidak tahu menahu apa lagi memberi ijin sehingga diduga pengelola menjual nama Camat untuk pengamanan usaha mereka sehingga Satpol PP pun gerah atas pencatutan nama Camat dan diketahui Ram tersebut memang belum memiliki ijin operasional.

Satpol PP pun segera meninindak dengan cara menutup semantara dan pihak pengelola di minta mengurus ijin terlebih dahulu dan juga menghindari pencatutan nama pejabat setempat.

Pihak PT Mil saat dihubungi guna komfirmasi melalui telepon genggam tidak aktip. (h/hipnimar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *