
Tapteng, PRESTASI REFORMASI.Com – Kesekian kalinya, Personil Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng) dari unit Narkoba menangkap Nelayan karena kepemilikan Narkoba. Kali ini, seorang nelayan berinisial ET alias J (45),
Laki-laki warga Jalan Sisingamangaraja Gang Pakmin Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan diringkus Polres Tapteng di rumahnya, karena memiliki Narkoba dan diduga pecandu barang terlarang dan melanggar hukum tersebut.
Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto dalam keterangannya melalui Kasubbag Humas, Iptu Horas Girsang, Rabu (23/12/) mengatakan, penangkapan ET berkat informasi masyarakat bahwa di dalam sebuah rumah di Jalan Sisingamangaraja, Gang Pakmin, sering disalah gunakan sebagai tempat penggunaan Narkoba.
ET yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan ini ditangkap pada Kamis (17/12) sore lalu, di rumahnya Jalan Sisingamangaraja Gang Pakmin Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan.
HUKUM/KRIMINAL:
- Tiga Remaja Diamankan Warga di Batang Kuis, Dicurigai Begal Ternyata Hendak Tawuran

- Lima Begal di Pantai Labu Deli Serdang Diringkus Polisi

- Polsek Tanjung Morawa Ringkus Pelaku Curanmor, Barang Bukti Diamankan

- Satresnarkoba Polres Bungo Amankan Empat Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ektasi

Pria ini ditangkap tanpa perlawanan dengan sejumlah barang bukti (Barbut) Narkoba jenis Sabu-sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut, Personil Polres Tapteng melakukan penyelidikan dan setelah yakin Personil Polres Tapteng mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan,” beber Horas.
Dari hasil penggerebekan, Personil Polres Tapteng berhasil menangkap dan mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama ET alias J.
Selanjutnya Personil Polres Tapteng melakukan penggeledahan badan terhadap ET namun tidak ditemukan barang bukti apapun.
“Kemudian Personil Polres Tapteng melakukan penggeledahan lokasi dan menemukan 5 paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik bening, 1 set alat hisap sabu/bong, 1 unit sendok sabu-sabu bahan pipet dan 1 unit HP di lantai kamar tempat ET duduk,” ungkap Horas.
Personil Polres Tapteng melakukan interogasi dan ET mengakui bahwa barang haram sabu-sabu tersebut merupakan miliknya, diperoleh dari seorang laki-laki berinisial AT. Laki-laki berinisial AT ini kini masih dalam perburuan Personil Polres Tapteng.
“Personil Polres Tapteng lalu membawa ET beserta barbut ke Mapolres Tapteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Horas. (h/Yasiduhu.M)