Bungo, PRESTASIREFORMASI.Com – Bupati Bungo H Mashuri menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian kata akhir Pemerintah Daerah terhadap Ranperda Inisiatif, Senin (21/12/2020).
Rapat paripurna ini langsung dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Bungo Jumiwan Aguza, yang dilaksanakan di gedung rapat DPRD Bungo.
Pada sambutan Waka 1 DPRD Bungo, Jumiwan menyampaikan digelarnya paripurna penyampaian pemerintah terhadap ranperda inisiatif ini berdasarkan pembentukan peraturan daerah yang sudah secara tegas diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD serta peraturan menteri dalam negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
“Sesuai dengan agenda hari ini adalah menyampaikan kata akhir pemerintah daerah terhadap 3 rancangan Perda inisiatif DPRD kami menyadari bahwa rancangan peraturan daerah yang kami susun masih terdapat banyak kekurangan baik redaksional penulisan dan substansi terhadap ranperda itu sendiri oleh karenanya pada paripurna hari ini marilah kita bersama-sama mendengarkan penyampaian kata akhir Pemerintah Daerah yang akan disampaikan oleh saudara Bupati,” kata Jumiwan.
Bupati Bungo dalam penyampaiannya sebagai pihak eksekutif menyatakan bahwa pemerintah bertrima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya atas usaha dan kerja keras pimpinan anggota dewan dan alat kelengkapan dewan untuk membahas apa yang telah disampaikan pemerintah.
Yaitu menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Bungo pada masa persidangan kali ini yang merupakan realisasi dan perwujudan dari program pembentukan peraturan Daerah atau Perda tahun 2020 sebagaimana telah ditetapkan dalam keputusan DPRD kabupaten Bungo nomor 7 tahun 2019 tentang program pembentukan peraturan daerah tahun 2020.
Pada penyampaian kata akhir pemerintah daerah terhadap 3 rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD kabupaten Bungo tahun 2020 ini, tentu ini merupakan suatu prestasi bagi perkembangan pelaksanaan salah satu fungsi DPRD yaitu fungsi legislatif legislasi sebagaimana diamanatkan sesuai dengan ketentuan pasal 60 ayat 1 pasal 61 ayat 1 dan pasal 63 undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Usai penyampaian tanggapan dari pemerintah diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan antara pemerintah dengan legislatif yaitu Bupati Bungo dan Jumiwan Aguza sebagai pihak legislatif. (hen)