
Karimun. PRESTASIREFORMASI.Com – KPU Karimun telah selesai merekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun 2020 – 2024, dan menetapkan pasangan H. Aunur Rafiq dan Anwar Hasim sebagai Pemenang Pilkada.
Secara resmi KPU Kabupaten Karimun telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Bupati Karimun dan Wakil Bupati Karimun di Pilkada Serentak 2020, di Hotel Aston Karimun Lantai 7, Rabu (16/12/2020)
Ketua KPU Eko Purwandoko menyebutkan pasangan H. Aunur Rafiq- Anwar Hasyim (Arah) memperoleh suara 54.519 (50.04 %), berikut pasangan Iskandarsyah Anwar Abu Bakar (BERSINAR) memperoleh suara 54.443 (49,96%).
RIAU-KEPRI:
- Kapolres Karimun Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrim

- Jumat Berkah, Polres Karimun dan Jajaran Salurkan Bantuan Tali Asih

- Humas Polres Karimun Gelar Donor Darah Semarakkan Hari Jadi Humas Polri ke -74

- Open Tournament Volly Ball Kapolres Karimun Cup 2025 Resmi Digelar

- Polsek Balai Gelar Jumat Berkah Bagikan Sembako

- Kapolres Karimun Pimpin Sertijab Pejabat Utama Polres Karimun

“Untuk pemenangan saat ini sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati adalah pasangan H. Aunur Rafiq dan H. Anwar Hasyim,” papar Eko.
Penetapan perolehan suara bagi pasangan calon ditetapkan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Kepulauan Riau serta Bupati dan wakil Bupati di tingkat Kabupaten, di Hotel Aston Karimun Rabu 16/12/2020.
Tentang Penetapan calon terpilih, kata Eko Purwandoko masih berproses , jika ada yang merasa keberatan diberikan waktu selama 3×24 jam untuk mengajukan keberatannya ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Dikatakannya dalam proses tersebut bahwa saksi no. 2 (Bersinar) tidak bersedia untuk melakukan tanda tangan terhadap berita acara, disebabkan ada perbedaan perolehan suara dari setiap kecamatan dari hasil rekapitulasi yang mereka miliki.
“Sementara saksi nomor urut 2 tidak menyebutkan berapa angka perbedaan, “ pungkasnya.
Ketua KPU menjelaskan, rapat pleno yang diadakan ini bukanlah Penetapan perolehan suara, dan bukan juga penetapan calon terpilih, sehingga bagi yang merasa keberatan masih terbuka ruang waktu untuk mengajukan ke Mahkamah Konstitusi. (Yuliana)
