Tapteng,PRESTASIREFOMASI.Com –Berkat CCTV yang terpasang di Masjid, dalam waktu singkat personil Polres Tapteng berhasil meringkus SNH Alias I (28), maling uang milik Ketua Panitia Maulid Nabi Muhammad SAW berinisial Sut (28 tahun).

Informasi tersebut disampaikan Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto,SH,SIK,MH melalui Paur kabbag Humas Polres Tapteng Ipda J.S. Sinurat

Disebut, peristiwa pencurian uang itu terjadi di halaman depan Mesjid Assa’adu Lingkungan V Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sabtu (7/11/2020) diperkirakan pada dini hari antara pukul 02.00 – 04.00, saat ketua panitia dan panitia lainnya tertidur pulas.

Sut yang beralamat di Lingkungann V kelurahan Pondok Batu kecamatan Sarudik itu, menceritakan kronologis tindak kriminal yang menimpanya.

BERITA KRIMINAL:

Dia dan kawan kawannya melaksanakan kegiatan rapat evaluasi penutupan acara Perlombaan PMC (Pondokbatu Muslim Compotetion) hari Jumat (6/11/2020) sekira pukul 20:00 Wib.

Setelah rapat selesai, Sut dan kawa-kawan sepakat tidur di tempat itu untuk menjaga barang barang dan perlengkapan yang sudah terpasang untuk perayaan Maulid Nabi Muhammad esok di mesjid. Mereka pun tidur di teras mesjid.

Mungkin karena lelah seharian mempersiapkan perayaan Maulid, mereka tertidur lelap. Namun ketika Sut dan kawan-kawannya bangun Sabtu (7/11/2020) pukul 04:50 Wib, untuk melaksanakan Sholat Subuh, Sut melihat tas sandang berwarna hitam miliknya, saat tidur berada di bawah kepalanya, sudah terbuka.

Dia pun mulai curiga dan untuk memastikan apakah ada yang hilang, bersama kawan-kawannya memeriksa isi tas, ternyata uang sebanyak Rp 5 juta telah raib tinggal hanya Rp 1 juta lagi.

Selanjutnya Sut dan kawan kawan mencek cctv yang ada di Mesjid dan melihat ada orang yang tidak dikenal mengambil uang tersebut dari dalam tas sandang warna hitam Sut sebanyak Rp 5 juta.

Pagi itu juga Sut dan kawan kawan melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Polres Pandan.

“Setelah makan waktu lama, personil Polsek Polres Tapteng langsung melacak dan meringkus pelaku sesuai wajah yang muncul di CCTV,” ungkap J.S. Sinurat.

Pelaku inisial SNH Alias I adalah pengangguran yang beralamat di Gatot Subroto Lingk.I kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik dan telah dibawa ke kantor Polsek Polres Pandan untuk diproses lebih lanjut.

Menurut Paur Kabag Humas Polres Tapteng, terhadap pelaku dapat dipersangkaan melanggar pasal 363 ayat (1) dari KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (h/yasiduhu.m)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *