Bungo, PRESTASIREFORMASI.Com – Direktur Utama Pemenangan pasangan calon Bupati Bungo nomor urut 2, H Mashuri dan H Safrudin Dwi Apriyanto (HAMAS-APRI) Dr. Khairun A Roni memastikan kegiatan pelepasan atlet Federal Arung Jeram Indonesia (FAJI) di lapangan Wisma Ali Sudin rumah dinas Bupati Bungo Selasa pagi(03-11-2020) tidak ada kaitannya dengan HAMAS-APRI. Apalagi sebagai ajang kampanye pasangan calon Bupati nomor urut 2.

“Pertama kami ingin sampaikan itu tidak ada kaitannya dengan pak HAMAS-APRI,” kata Khairun A Roni Rabu pagi (04-11-2020).

“Jadi kalau ada yang mengait-ngaitkan itu tidak ada hubungannya dengan HAMAS-APRI. Itu murni kegiatan FAJI,” sambung Khairun.

Menurut Khairun, secara yuridis formal atau aturan yang tertuang dalam undang-undang yang berlaku, memakai masker yang ada gambar HAMAS-APRI oleh para atlet FAJI tersebut juga tidak menyalahi aturan. Karena sesuai dengan undang-undang (UU) Nomor 10 Th 2016 tentang kampanye, Pasal 1 point 12. Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih, dengan menawarkan visi, misi, dan program calon Gubernur, Bupati/Walikota.

Terkait masker yang ada logo atau gambar paslon katanya hanyalah salah satu jenis BK (Bahan Kampanye), bukan APK (Alat Peraga Kampanye). Penempatan APK sendiri kata Khairun diatur oleh UU dan PKPU. Yaitu tidak boleh ditempatkan di sarana ibadah, sarana pendidikan dan gedung pemerintah.

“Sedangkan penyebaran BK tidak diatur, karena memang bisa dibawa kemana saja,” ulas Khairun.

Sehingga kata Khairun sesuai pengamatannya baik melalui video maupun gambar yang beredar, acara pelepasan kontingen Kabupaten Bungo, di halaman Wisma Alisudin oleh Pjs Bupati Bungo, tidak menggunakan APK, melainkan menggunakan BK.

“Dan tidak ada kegiatan kampanye, karena tidak ada kegiatan penyampaian Visi, Misi dan Program Calon,” ulas Khairun.

Maka katanya, pemakaian masker yang ada logo paslon tidaklah dapat dikatakan kegiatan kampanye. Karena tidak ada kegiatan menawarkan Visi Misi dan program calon Bupati.

“Justru dalam sambutannya, Pjs Bupati saya lihat mengatakan bahwa, sebagai ASN/Pjs Bupati adalah netral, tidak akan memihak ke salah satu paslon, apalagi mendukung salah satu Paslon,” kata mantan Rektor UMB Bungo yang juga pernah menjadi anggota KPU Kabupaten Bungo dua periode.

Maka kata Khairun mengartikan kampanye tidak bisa sesederhana itu. Ada sarat-sarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu baru bisa dikatakan kampanye.

“Alat peraga kampanye adalah baleho, spanduk dan umbul-umbul. Kalau mereka bawak pasang disitu iya dilarang. Tapi kalau bawa bahan kampanye seperti sapu tangan, baju, gelas, termasuk makai masker tidak diatur. Bisa dibawa kemana saja. Jadi harus dibedakan. Dan tidak sesederhana itu mengartikan kampanye itu,” pungkas Khairun.(tmc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *