Batubara, PRESTASIREFORMASI.COM – Kapolres Batubara AKBP H. Ikhwan Lubis, S.H., M.H. komitmen dengan janjinya akan menindak tegas para pelanggar penggunaan masker, Rabu (16/9/2020).
Razia Yustisi tahun 2020 dengan peraturan hukum dan undang undang Gubsu Nomor 34 tahun 2020 terkait pelanggaran masker dan protokol kesehatan, dilaksanakan di kabupaten Batubara dengan melibatkan 3 pilar TNI – Polri dan Pemkab serta seluruh pemuka masyrakat.
Razia tersebut dilakukan di jalan Lintas Sumatra km 120 – 121, tepatnya di depan mesjid Raya Al Ridha kota Lima Puluh dan Jalinsum Batubara – Kisaran Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara, sekitar pukul 13.30 wib.

Dalam Ops Yustisi 2020 kabupaten Batubara menjaring sekitar 20 orang pelanggar penggunaan masker, kategori masyarakat pelintas seperti supir truk, pesepeda motor dan para pekerja yang sedang duduk-duduk beristirahat di lokasi taman mesjid Raya kota Lima puluh.
Kapolres Batubara AKBP H. Ikhwan Lubis, S.H., M.H. didampingi seluruh Perwira Pejabat utama (PJU), Para Kabag jajaran Polres Batubara, Para Kasat Sejajaran Polres Batubara, Para OPD Kab.Batubara, Kapolsek Lima Puluh IPTU Rusdi,SH, Danramil Lima Puluh Kapt Inf N.Panjaitan, Kasat Pol PP Kab.Batubara Drs Abdul Rahman Hadi, Camat Lima Puluh, Personil Koramil Lima Puluh, Personil Polres Batu Bara, 1 Pleton Sat Pol PP, juga tokoh agama dan masyarakat kabupaten Batubara.
“Setelah dua hari berturut turut kami melakukan Operasi yustisi 2020 dengan cara menghimbau dan membagikan masker, maka hari ini kami melakukan penegasan di kota terdekat dari Markas komando (Mako) polres dengan gabungan 3 pilar,” ujar Kapolres.
“Kami melihat masih ada beberapa masyarakat pengendara dan masyarakat setempat yang terjaring razia masker dengan alasan tertinggal di rumah atau pun di kerjaan, karna pada saat razia masyarakat sedang beristirahat dan akan memulai aktifitas kegiatan kerja kembali,” Lanjutnya.

“Kami menjaring pelanggar masker sekitar 20 pelanggar dan kami memberi hukuman membersihkan mesjid bagi para wanita muslim , membersihkan gereja bagi wanita kristiani . Untuk pelanggar pria di wajib kan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia,” lanjut Kapolres Batubara.
Kapolres berharap hal ini bisa menjadi pelajaran bagi para pelanggar Ops yustisi 2020, dan ini di lakukan untuk kebersamaan kita semua agar kita bisa dapat memutus mata rantai penyebaran Covid 19 juga menjaga kesehatan kita semua.
Menurut AKBP H. Ikhwan Lubis, S.H., M.H., setelah melakukan Operasi Yustisi, pelanggar masker di kalangan pengendara dan aktifitas masyarakat di luar nantinya secara berkala juga akan ditindak misalnya para pekerja perkantoran, para pekerja industri, juga pekerja di pertokoan di seluruh wilaya hukum Polres Batubara.
Rani (30 tahun) salah seorang pelanggar masker yang terjaring dalam razia Ops yustisi mengatakan, “Ini memang kesalahan saya dan saya terima hukuman atas kesalahan saya tidak memakai masker, karena memang ini untuk kita semua. Mari taati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona ini.”

Ia menambahkan, karena hukumanya tidak berat ikhlas menjalani sanksi membersikan mesjid selama 10 menit. “Kan ini terhitung amal untuk kita juga, saya ucap kan terima kasih kepada Bapak Kapolres Batubara karna sudah menyadarkan kami tentang kesehatan bersama,” tandasnya.
Hasil liputan awak media di lokasi, sekitar satu setengah jam Operasi Yustisi 2020 dilakukan Polres Batubara, hingga banyak juga masyarakat memutar balik kendaraanya, karna takut dengan hukuman menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia dengan alasan sudah lupa. (Herinda Hasibuan)
BERITA TERBARU:
- Warga Simanindo Harapkan Pembangunan Jalan Nasional di Samosir Tak Molor
- CU Abadi Ajibata Cabang Tomok Berbenah: Pengurus Baru Fokus Pulihkan Keuangan dan Kepercayaan Anggota
- Kalapas Barus Hadiri Peresmian Rumdis Koramil 01 Barus
- Delapan Unit Rumdis Koramil 01 Barus Diresmikan
- Bupati Taput Resmikan Tugu Donda Ujung Hutauruk, Ajak Diaspora Kolaborasi Bangun Bona Pasogit
- Bupati Taput Dukung dan Tinjau Kesiapan Rapat Pendeta HKBP 2025