Peraturan Bupati |Labuhanbatu Utara No 33 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Pengendalian Corona Virus 2019, menegaskan prilaku 4 M wajib dilakukan setiap orang di masa pandemi Covid-19 ini.

Labura, PRESTASIREFORMASI.COM – Sikap dan tindakan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah Sitorus  yang dinilai anggap sepele terhadap bahaya virus Corona (Covid-19), dikecam masyarakat setempat, khususnya para netizen yang aktif berselancar di dunia Maya.

Para netizen yang tergabung dalam group Infolabura mengecam, mengkritik dan menyesalkan sikap Bupati Labura yang tidak mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker di pertemuan yang dihadiri sejumlah orang.

Klip gambar Kominfo Labura pada tanggal 15 September 2020, Bupati berkunjung ke Puskesmas Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu. Saat kunjungan tersebut terlihat Bupati tidak menggunakan masker. (Istimewa)

Bahkan Khairuddin Syah Sitorus  sebagai pemimpin nomor 1 di Labura, disebut sebagai pejabat publik yang inkonsisten, karena tidak sesuai ucapan, kebijakan dengan tindakannya.

Hal ini dibuktikan dengan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara telah menerbitkan Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara No 33 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Pengendalian Corona Virus 2019 di Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Peraturan ini berlaku mulai 14 September 2020 dan dipublikasikan Pemkab Labura melalui media sosial instagram @pemkab_labura tanggal 16 September 2020, dengan kata lain ada jarak waktu antara tanggal 14 hingga tanggal 16, yaitu tanggal 15 September.

Dilihat dari Kip Kominfo Labura pada tanggal 15 September 2020, Bupati berkunjung ke Puskesmas Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu. Saat kunjungan tersebut terlihat Bupati tidak menggunakan masker, sementara para pegawai Puskesmas Sukarame menggunakannya.

Tindakan Bupati Labura ini dinilai bertolak belakang dengan Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara No 33 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Pengendalian Corona Virus 2019, menegaskan prilaku 4 M wajib dilakukan setiap orang di masa pandemi Covid-19 ini.

Peilaku 4 M yang dimaksudkan terdiri dari:

  1. Memakai Masker
  2. Mencuci Tangan Pakai Sabun Dengan Air Mengalir
  3. Jaga Jarak
  4. Menghindari Kerumunan

Sehingga Infolabura melontarkan sejumlah pertanyaan yang menggelitik persoalan hukum di tengah-tengah masyarakat, di antaranya:

  • apakah telah terjadi ketidakkonsistenan dalam pelaksanaan Perbup No 33 Tahun 2020?
  • Apakah bupati melanggar protokol kesehatan covid19 ?
  • Apakah bupati telah diberikan sanksi ?
  • Sanksi apa yang diberikan kepada Bupati ?
  • Dan bagaimana jika masyarakat yang melanggar?
  • Apakah ada perbedaan dalam penegakan terhadap sipelanggar ?

Infolabura memaparkan, Asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian.

Artinya, dalam penegakan hukum semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama. Tidak ada istilah tebang pilih dalam penegakannya atau bahkan kebal terhadap hukum. Sehingga siapapun yang melanggar hukum, baik itu raja maupun rakyat biasa harus dipersamakan penegakannya dalam hukum.

Dan ini adalah reaksi sejumlah netizen di Infolabura hasil tangkapan layar (screen saver):

(h/Tim)

BERITA TERBARU:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *