Tapteng, PRESTASIREFORMASI.COM – Tiga Pilar yang terdiri dari Polri, TNI dan Pemerintah di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menggelar Operasi Yustisi secara serentak, Rabu tanggal (16 September 2020) sejak Pukul 09.00 Wib.
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH, melalui Paur Subbag Humas kepada media, menyebutkan Operasi Yustisi tersebut dilakukan dengan dua cara, secara mobile dan secara stasioner.
Cara Mobile dilaksanakan di
- Kampung Mudik Kecamatan Barus,
- PO. Manduamas,
- PO. Hutlang Kecamatan Kolang,
- Kelurahan Kolang Nauli
- Lingkungan VIII Kelurahan Pinangsori
- dan di Desa Muara Sibuntuon Kecamatan Sibabangun.
Sedangkan Cara Stasioner dilaksanakan di:
- Jalan P. Sidimpuan Km 10 kecamatan Pandan
- Pasar Onan Manduamas
- dan di jalan SM. Raja Kelurahan Pasang Masiang.

Sinurat mengungkapkan, Personil Tiga Pilar yang melaksanakan Ops Yustisi tersebut, akan mengalungkan papan yang bertuliskan, ”Saya malu tidak pakai masker“, terhadap warga masyarakat yang terjaring razia tidak menggunakan masker, kemudian menasehati dan memasangkan masker.
“Ternyata masyarakat kabupaten Tapanuli tengah, masih banyak yang belum sadar akan bahaya covid-19. Hal ini dibuktikan dengan pembagian masker kepada warga masyarakat yang terjaring razia sebanyak 2500 Picis,” ujarnya.
Dia menyebut, Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH berharap melalui Operasi Yustisi ini diharapkan masyarakat kabupaten Tapteng, tumbuh tingkat kesadaran yang tinggi akan bahaya covid-19, sehingga masyarakat selalu menggunakan masker. (h/Yasiduhu Mend)
TAPTENG LAINNYA:
- Mandi Laut Jelang Senja di Tanga Padang Barus

- Camat Barus Tinjau langsung Bendungan Rusak di Gabungan Hasang

- Kanwil Ditjendpas Sumut dan PIPAS Daerah Sumut Salurkan Bansos ke Lapas Barus

- PLN IP UBP Labuan Angin Bersama Pemkab Tapteng dan Pemkot Sibolga Teken MoU Pemanfaatan Limbah FABA Untuk Pembangunan Daerah

- 8 Hikmah Dibalik Peristiwa Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad Saw

- Tiga Desa Siharbangan,Pananggahan dan Gabungan Hasang Gotroy Di Aek Sarasa
