Tapteng,PRESTASI REFORMASI.COM – Dua pria, selain sekujur tubuhnya lembam diamuk massa juga bakal merayakan HUT-RI di sel Polres Tapteng, karena menganiaya Saipul Bahri Tanjung (23) dan hendak mencuri di rumahnya, Sabtu (15/8/2020) sekitar pukul 12.30 WIB .

Kedua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) itu, adalah AWH petani berusia 38 tahun, warga Desa Aek Borgot, Kecamatan Sosopan Padang Lawas (Palas). Sedangkan satu lagi seorang sopir berinisial YAS berusia 35 tahun, warga Kelurahan Batu Nadua Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Peristiwa kriminal itu terjadi di Jalan Manongan Napitupulu Gang Cendana (Perum GMS Matauli Pandan), Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara (Sumut).

“Korban atau pelapor Saipul Bahri Tanjung 23 tahun, tenaga honorer warga Lingkungan II Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan,” ujar Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas, Ipda JS Sinurat dalam keterangan tertulis, Sabtu malam.

Sinurat mengungkapkan, kejadian itu bermula sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, korban (Saipul Bahri Tanjung) pergi untuk membeli makan siang. Ia meninggalkan Rian Panggabean di dalam rumah.

Setelah itu Rian Panggabean menghubungi Saipul Bahri Tanjung dan mengatakan ada dua orang laki-laki yang mengaku adik yang punya rumah.

Saipul Bahri Tanjung setelah dikabari langsung kembali ke rumah dengan membawa nasi. Dan sesampainya di rumah ia melihat Rian Panggabean serta para pelaku sedang makan bersama di dalam rumah.

Setelah selesai makan, Rian Panggabean pergi dari rumah untuk menjemput anak, dan di dalam rumah hanya tinggal Saipul Bahri Tanjung serta kedua pelaku pencurian.

“Setelah 10 menit kemudian, tiba-tiba pelaku AWH memukul kepala korban dengan menggunakan batu sebanyak dua kali, namun korban melakukan perlawanan dengan mendorong AWH, sedangkan YAS menutup pintu depan rumah,” terang Sinurat.

Korban berhasil keluar dari dalam rumah dengan cara mendobrak pintu yang telah di tutup pelaku. Saat berada di luar rumah, korban menjerit meminta tolong sehingga masyarakat mendatangi rumah tersebut dan berhasil menangkap kedua pelaku sempat terjadi amuk massa memujuli kedua pelaku kejahatan itu .

Personil Polres Tapteng yang menerima laporan warga, segera turun ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku yang sekujur tubuhnya lebam dan membawanya ke kantor Polisi.

Senongkahb batu yang digunakan memukul Saiful.

Kini, kedua pelaku bersama barang bukti satu unit handphone merek Vivo warna Hitam dan sebuah batu diamankan petugas ke Mapolsek Pandan untuk diproses lebih lanjut.

“Pasal yang dipersangkakan kepada kedua tersangka yakni pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun,” ungkap JS Sinurat. (h/Yasiduhu.M )

BACA KRIMINAL LAINNYA:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *