PRESTASIREFORMASI.COM – Telah terjadi pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) atas Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia di kapal asing, khususnya berbendera Cina. Kasus terbaru dan viral di medsos, jenazah ABK Indonesia yang meninggal dibuang ke laut tanpa prosesi yang layak. Lain lagi jam kerja melebihi batas serta kekerasan yang kerap terjadi.
“Kekerasan yang berulang akan terus terjadi bila para ABK tidak diberi pembekalan sesuai standar kompetensi dalam melaut,” ujar M. Abdi Suhufan dari National Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia,
Sementara Kementerian Tenaga Kerja melalui Plt Dirjen Binapenta dan PKK, Aris Wahyudi mengatakan akan melarang ABK yang tidak memenuhi standar kompetensi untuk bekerja di luar negeri.
Yang paling baru adalah dugaan kekerasan juga penahanan gaji terhadap ABK Indonesia di kapal ikan berbendera China, Long Xing 629.
Pemerintah China belum merespons resmi laporan itu dan belum juga menjawab pertanyaan BBC News Indonesia mengenai hal itu.
Data dari Migrant Care menunjukkan mereka menerima 205 aduan kekerasan terhadap ABK Indonesia di kapal asing, juga gaji yang ditahan, dalam kurun waktu delapan tahun belakangan.
- ‘Tidur hanya tiga jam, makan ‘umpan ikan’, hingga pengalaman pahit makamkan jenazah teman: Cerita ABK Indonesia di kapal China
- WNI kembali diculik Abu Sayyaf, Kemlu imbau awak kapal tak melaut di seputar kawasan rentan penculikan
- WNI terakhir yang disandera Abu Sayyaf di Filipina Selatan berhasil dibebaskan
Koordinator National Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia, M. Abdi Suhufan, menyebut konflik di kapal sering terjadi karena ABK asal Indonesia tidak dibekali kemampuan bekerja di atas kapal asing.
“Ada ABK asal Indonesia yang aslinya tinggal di daerah pegunungan dan tidak mengerti cara melaut, nggak ngerti alat pancing, jaring. Kemampuan bahasa juga tidak dibekali,” ujar Abdi.
“Kadang-kadang mereka salah mengerti (perintah bahasa asing). Itu yang mungkin membuat suasana kerja menjadi tegang hingga akhirnya terjadi konflik di atas kapal,” ujarnya.
Jika hal ini tak dibenahi, Abdi mengatakan praktik kekerasan di kapal asing yang menimpa ABK Indonesia ‘akan terus berulang’.
‘Kami nggak mengerti, lalu dibentak’
Salah seorang ABK, Andrisen Ulipi, 23, menceritakan ia tak menyangka cara bekerja di kapal ikan asing sangat berbeda dengan pengalamannya bekerja di kapal kargo Indonesia.
Pria asal Manado itu memutuskan menjadi ABK di kapal ikan berbendera China tahun 2019.
Dia mendaftar di sebuah agen pengiriman ABK di Pemalang, Jawa Timur, yang hanya mensyaratkannya menyerahkan KTP, KK, ijazah, buku pelaut, dan paspor.
Tak ada pembekalan mengenai cara bekerja di kapal ikan atau perkenalan bahasa asing. Di kapal itu lah ia baru benar-benar belajar menangkap ikan.
“Kalau di Indonesia kan pakai jaring agak kecil, di sana (kapal asing) jaring agak besar. Baru belajar saat di kapal,” ujarnya.
“(Kami) nggak tahu jahit jaring bagaimana, tapi disuruh jahit. Lalu mandor dan kapten marah-marah,” ujarnya.
Andrisen, lulusan SMK jurusan bangunan, mengatakan sejumlah ABK juga sering tak mengerti apa yang disampaikan oleh pimpinan kapal yang berbahasa asing.
“Kami nggak ngerti. Dimarahin, dibentak-bentak sama dia.”
Konflik biasanya memuncak ketika para ABK Indonesia kelelahan.
“Kami ditendang dan dimaki-maki ketika kelelahan, itu sudah biasa,” katanya.
Dalam kurun waktu lima bulan, ia dan sejumlah rekannya berhenti bekerja dan pulang ke Indonesia karena mengaku mendapat perlakuan tak layak itu.
Hingga kini, Andrisen mengaku, belum mendapat gaji.
Bekerja tanpa sertifikasi
Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Basilio Dias Araujo, menyoroti perihal pelatihan dan sertifikasi ABK Indonesia.
Indonesia, kata Basilio, sudah meratifikasi The International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel, yang mengatur sertifikasi yang diperlukan oleh ABK.
Aturan yang dikeluarkan ILO itu, kata Basilio, penting karena Indonesia merupakan salah satu negara yang paling banyak menempatkan ABK di kapal asing, setelah Rusia dan China. Namun, proses sertifikasi itu kerap tak dilakukan.
“Banyak nelayan kita tidak dilengkapi sertifikasi yang layak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelatihan untuk sertifikasi itu penting karena di luar negeri, kapal ikan yang digunakan umumnya di atas 300 Gross tonnage (GT). Sementara, di Indonesia, kapal ikan di atas 150 GT saja dilarang.
Janji perketat izin ABK
Plt Dirjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan Aris Wahyudi mengatakan sesuai tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia idealnya orang yang bekerja di luar negeri memiliki sertifikat kompetensi.
“Kalau itu tidak dipenuhi, dampaknya akan mengikuti. Nanti dibodohi dan bargaining ketika membahas atau nego di perjanjian kerja menjadi sangat terbatas,” ujarnya.
Ia mengatakan kedepannya pihaknya akan melarang ABK yang tidak memenuhi standar kompetensi untuk bekerja di luar negeri.
Aris menambahkan kedepannya, pelatihan-pelatihan kompetensi itu akan diberikan Kementerian Perhubungan dan Kelautan dan Perikanan.
‘Lima pintu sulitkan pengawasan’
Abdi Suhufan, Koordinator Nasional DFW Indonesia, menjelaskan mekanisme pengiriman ABK ke luar negeri dilakukan melalui lima jalur yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Tenaga Kerja, BNP2TIK, pemerintah daerah dan jalur mandiri melalui kerja sama bisnis.
Akibat kondisi ini, ujarnya, upaya pengawasan ABK sangat sulit.
“KBRI akhirnya sulit mendekteksi keberadaan mereka untuk melakukan monitoring dan pengawasan karena aturan tiap-tiap instansi pengirim berbeda,” kata Abdi.
Hal itu membuat data jumlah ABK Indonesia di kapal asing berbeda-beda.
Namun, pemerintah kerap mengatakan jumlahnya lebih dari 500.000, ujar Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Basilio Dias Araujo.
Basilio mengatakan harusnya keselamatan para pekerja diawasi Kemenaker.
Namun, ia menyebut, hingga kini Kemenaker enggan meratifikasi konvensi internasional untuk perlindungan para ABK, termasuk Konvensi Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (K-188) yang disusun ILO.
“Bagaimana mau menekan negara lain terkait keselamatan ABK Indonesia kalau Indonesia sendiri tidak meratifikasi konvensi yang bisa memberikan perlindungan?” katanya.
Kementerian Ketenagakerjaan, dalam hal ini diwakili Plt Dirjen Binapenta dan PKK, Aris Wahyudi, belum memberi jawaban terkait tudingan itu karena ia berkata “masih perlu mencari tahu”.
Terkait dengan pengiriman ABK, ia mengatakan sejauh ini, hal itu diatur oleh Kementerian Perhubungan.
“Untuk awal kapal, kemenaker belum masuk,” katanya.
Untuk menyelesaikan masalah tumpang tindihnya aturan mengenai izin keberangkatan ABK, Aris mengatakan kementerian terkait akan melakukan harmonisasi aturan.
Peraturan itu kini dibahas dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan, katanya. (h/sumber:bbcindonesia)