Sidikalang, PRi.Com – Sejumlah pengguna narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba) jenis sabu-sabu, diringkus Personil Polsek Tigalingga dari berbagai tempat yang berbeda, Selasa (21 januari 2020).

Tersangka pertama yang diamankan adalah pengguna narkotika golongan I jenis sabu bernama Simson Tarigan, 23 tahun, diringkus di jalan Sisingamaraja, kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi. Pejabat dan personil yang mengamankan pelaku adalah Kapolsek Tigalingga Akp SP. Siringo Ringo, SH, dan para personil Polsek Tigalingga

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket Narkotika golongan I jenis sabu lebih kurang seberat O,5 gram, uang RP 20.000,- sebagai pembalut bungkusan jenis sabu-sabu tersebut, serta satu unit hp xiaomi.

Para tersangka penyalahgunaan narkotika dan proses BAP.

Berdasarkan pengembangan kasus tersebut, sekira pukul 14.30 Wib Kapolsek Tigalingga Akp SP. Siringo Ringo, SH bersama KBO Narkoba Polres Dairi Iptu Adinoto dengan anggota polsek Tigalingga, bergerak ke tempat berbeda sekira pukul 14.30 wib, melakukan penggeledahan di kolam pancing milik Situmorang, di Dusun Lau Meciho Desa Harapan kecamatan tanah Pinem, Kabupaten Dairi.

Di kawasan itu dilakukan penggeledahan di gubuk milik Roy Tarigan, karena yang bersangkutan diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Satu pucuk senjata air soft gun diduga milik Roy Tarigan

Sayangnya, Roy Tarigan tidak ditemukan di TKP karena sudah melarikan diri, namun telah ditemukan di sekitar gubuk milik Roy Tarigan barang bukti berupa satu pucuk senjata jenis air soft gun tipe FN warna hitam dan peluru mimis berjumlah 10 butir dan 1 buah klip plastik kosong bekas sabu, serta satu botol berisi air yang diduga digunakan sebagai alat menghisap sabu.

Sebelumnya SatRes Narkoba Polres Dairi, Selasa, (21 Januari 2020), sekira pukul 11.30 Wib, telah melakukan penggerebegan di Jalan Tiga Lingga-Kuta Buluh Desa Tiga Lingga Kec. Tiga Lingga Kab. Dairi.

Dari sana telah diamankan seorang laki-Laki dewasa bernama Supriadi Boang Manalu (43 thn), pekerjaan karyawan swasta penduduk Dusun Pandan Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kab. Dairi.

Petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika Gol I jenis sabu.seberat 1,12 gram.

Simson Tarigan dan sejumlah barang bukti

Kronologis kejadian, pada hari Selasa (21 Januari 2020), sekira pukul 11.00 Wib, Personil SatRes Narkoba Polres Dairi mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan I Jenis Sabu di Jln. Tiga Lingga-Kuta Buluh Desa Tiga Lingga Kec. Tiga Lingga Kab. Dairi.

Kemudian, Kasat Res Narkoba Polres Dairi AKP ZP. Matondang memerintahkan KBO Sat Res Narkoba Polres IPTU Adinoto beserta personil Sat Res Narkoba Polres Dairi menuju ke TKP.

Pada pukul 11.30 Wib Personil melakukan lidik di TKP, setelah itu personil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa bernama Supriadi Boang Manalu.

Selanjutnya personil Sat Res Narkoba Polres Dairi menggeledah badan dan tempat tertutup lainnya. Disana ditemukan barang bukti tersebut dari terangka Supriadi.

Supriadi saat diperiksa di plores Dairi.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor SatRes Narkoba untuk ditindakllanjuti pengembangan untuk mengungkap jaringan, melengkapi Mindik, Cek BB ke Labfor, seterusnya dilimpahkan ke JPU.(Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *