Asahan, PRi.Com – Kapolres diwakili Wakapolres Asahan, Kompol M. Taufik membuka kegiatan Sosialisasi Pemberantasan Pungutan Liar Bagi Kepala Sekolah Negeri SD dan SMP se-kabupaten Asahan di Aula Wira Satya Polres Asahan, Senin (16/12)

Dalam bimbingan dan arahannya, Wakapolres Asahan Kompol M. Taufik menyampaikan bahwa pemerintah telah berkomitmen untuk melakukan pembersihan praktek pungli di setiap bidang pelayanan publik karena merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 

“Komitmen tersebut dibuktikan antara lain dengan dukungan dana kepada unit pemberantasan pungutan liar kabupaten asahan melalui hibah Tahun Anggaran 2019 ini, ” sebut Wakapokres.


Dia juga berharap pelaksanaan sosialisasi pemberantasan pungutan liar ini digelar sebagai wujud kerja keras unit pemberantasan pungli dalam melakukan upaya pencengahan praktek pungutan liar di lingkungan pemkab Asahan.

Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pegetahuan, pemahaman dan yang paling utama kesadaran kepada para Kepala Sekolah di kabupaten Asahan.

“Semoga melalui sosialisasi, dapat berkomitmen bersama untuk menciptakan aparat yang bebas dari segala bentuk pungutan liar dengan mengedepankan kejujuran dan disiplin, kerja keras yang penuh rasa tanggung jawab, ” tutupnya.

Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Asahan Rahmat Hidayat Siregar, S. Sos, M. Si pada laporannya mengatakan, maksud diselenggarakannya kegiatan sosialisasi pemberantasan pungli bagi Kepala Sekolah SD dan SMP se-Kab. Asahan tahun 2019 ini adalah untuk memberikan wawasan dan persepektif yang menyeluruh bagi pemimpin lembaga pendidikan dalam memahami aturan dan batasan tentng pungutan liar .

“Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini adalah sebagai upaya pemberantasan pungli secara tegas, terpadu, efektif dan mampu menimbulkan efek jera, ” ucap Dayat .

Pada kegiatan sosialisasi ini panitia menghadirkan narasumber yang berasal dari Kepolisian RI Resort Asahan disampaikan oleh Kanit Tipikor Iptu Agus Setyawan.

Kejaksaan Negeri Kisaran disampaikan oleh Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Roi B. Tambunan SH, Inspektorat Kab. Asahan disampaikan oleh Inspektur Pembantu IV M Okto Zainuddin S, SH dan Subdenpom I/1-4 Kisaran disampaikan oleh Kepala Intelijen Subdenpom Kisaran Peltu Hadi Sucipto. (Bagus/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *