Asahan, PRi.Com – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kab. Asahan menggelar Sosialisasi pemberantasan pemungutan liar (Pungli).

Sosialisasi pertama dilaksanakan Selasa, (10/12) di Aula Hotel Antariksa Kisaran, dan sosialisasi Kedua dilaksanakan di Aula Wira Satya Polres Asahan, Kamis (12/12)

Tampak hadir di acara tersebut Wakapolres Asahan, Kepala Dinas Kominfo Kab. Asahan, Kepala Inspektorat, Zulkarnain Nasution, SH, OPD, Kepala Bagian (Kabag), Camat se-kabupaten Asahan, para Kepala Desa, para Lurah dan Narasumber berasal dari Kanit Tipikor Polres Asahan Iptu Agus Setiawan, SIK, MM, Inspektur Pembantu IV Inspektorat Kab. Asahan M. Okto Zainuddin S, Jaksa Fungsional Bidang Inteligent Kajari Asahan Roy Tambunan, Kasi Intel Kajari Asahan, Zulham Dams, SH, Korwil BIN II Kab. Asahan Mayor Alfan Sembiring, S. Sos. Kepala Intelijen Subdempom Kisaran, Peltu Hadi Sucipto.

Kepala Dinas Kominfo Kab. Asahan H. Rahmad Hidayat Siregar S. Sos. M. Si pada laporannya menyampaikan bahwa jumlah peserta yang mengikuti sosialisasi ini sebanyak  214 orang dan maksud kegiatan ini untuk memperoleh kesamaan persepsi di antara aparat penyelenggara pemerintah dalam memahami aturan dan batasan tentang pungutan liar.

Kapolres Asahan diwakili Wakapolres Asahan Kompol M. Taufik, SE, MH menyampaikan, melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan, pemahaman dan yang paling utama kesadaran kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah yang hadir agar dapat berkomitmen bersama untuk menciptakan aparat Pemerintah Kab. Asahan yang bebas dari segala bentuk pungutan liar.

Dalam kesempatan ini Kapolres juga mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa yang diberikan kepercayaan oleh Pemerintah untuk mengelola anggaran dana desa dengan baik dan transparan.

“Jangan ada penyelewengan sedikit pun, laporkan kepada bhabinkamtibnas, Kapolsek atau anggota saber pungli apabila ada pungutan-pungutan terhadap anggaran dana desa,” ujarnya. .
“Polri telah melakukan penanda tanganan MoU pada tanggal 20 Oktober 2017 di Mabes Polri bersama dengan Menteri Pemberdayaan Desa dan juga Kementerian Dalam Negeri tentang pengawasan anggaran dana desa, ” ungkapnya.

Ia menegaskan, para Bhabinkamtibnas bisa terlibat langsung dalam pengelolaan dan pengawasan anggaran dana desa tersebut dengan sebaik-baiknya dengan mengedepankan kejujuran dan disiplin serta kerja keras yang penuh rasa tanggung jawab. (Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *