Sibolga,PRi.Com – Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani didampingi Wakil bupati Darwin Sitompul hadir menyaksikan pemusnahan barang bukti jenis Narkoba dari penanganan 376 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2016 s /d 2019 di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Sibolga Kamis 12/12-2019.
Kajari Sibolga Henri Nainggolan mengatakan, Pemusnahan barang bukti perkara narkotik ini adalah sebagai wujud nyata dan implementasi program Pemerintah dalam Pemberantasan penggunaan dan peredaran gelap Narkoba khususnya diwilayah Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil penangkapan Polres Sibolga dan Tapanuli Tengah yang telah disidangkan di PN Sibolga dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.” kata Kajari
Kajari Henri Nainggolan menyebutkan Narkoba yang dimusnahkan itu terdiri atas 1.188,397 gram sabu -sabu dari 245 berkas perkara, 154.279,84 gram ganja dari 245 berkas perkara, dan 264 butir ekstasi dari 4 berkas perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air panas dan dibakar dengan tujuan guna menghindari penyalahgunaan barang bukti,
Pemusnahan dipimpin oleh Kepala Kajari Sibolga Henri Nainggolan beserta jajarannya dihadiri oleh Forkopimda Sibolga dan Tapanuli Tengah,ketua PN Sibolga Martua Sagala beserta unsur terkait lainnya. (Zurlang /rel).