
Tapteng, PRi, Com – Didampingi Kadis Kominfo Deddy Sudarman, Kabag Humas Darwin Pasaribu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tapteng Yetti Sembiring, mengatakan bahwa yang bernama Eliza Imelda pernah mendaftar di Formasi penerimaan CPNS Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2018, pendaftaran penerimaan CPNS secara nasional mengunakan website dengan aplikasi SSCN milik BKN pusat. Dan pendafrataran dilakukan secara online.
Penegasan itu disampaikan Yetti dalam gelar konfrensi Pers di kantor BKD Pandan Sabtu (10/11-2019), menyikapi berita yang berkembang terkait dikembalikannya berkas usulan penetapan NIP CPNS atas nama Eliza Imelda karena tidak memenuhi persyaratan (TMS).
”Pendaftaran itu dilakukan secara online melalui website SSCN BKN, dimana di dalam pendaftaran itu Eliza Imelda juga melampirkan permohonannya yang ditanda tangani dengan bermeterai, Dalam surat permohonannya Eliza Imelda menuliskan bahwa aplikasi pendidikan jurusanya adalah S 1 pendidikan seni musik “. Sebut Yetty.
Dengan adanya masalah yang terjadi sekarang, BKD menampik pernyataan dari Eliza Imelda yang mengatakan bahwa BKD Tapanuli Tengah membatalkan secara sepihak.
“BKD Tapanuli Tengah tidak pernah membatalkan secara sepihak. Namun BKD Tapanuli Tengah menjalankan peraturan sesuai petunjuk teknis tentang penerimaan pegawai,” tegas Yetty.
Pada saat Eliza Imelda mendaftar dan menjalankan ujian lanjut Yetti , kemudian diumumkan bahwa dia lulus berdasarkan surat keputusan Bupati, lalu BKD Tapanuli Tengah mengumumkan ,dan seterusnya mengusulkan penetapan NIP.
“Itu jelas usulan penetapan NIP Eliza Imelda diakhir bulan Januari ke BKN, Sementara pertimbangan dari BKN setelah dilihat serta diteliti keluarlah surat dari BKN bahwa permohonan dari Eliza Imelda tidak memenuhi syarat untuk pengusulan NIP.” ujar Yetti.
Meskipun demikian Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani tetap berupaya dengan menyurati Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RI), agar Eliza Imelda bisa diakomodir untuk mendapatkan NIP jadi CPNS, namun jawaban dari Menpan RB secara tertulis juga tidak dapat dipertimbangkan,” katanya.
“Jadi pernyataan dari Eliza Imelda yang menyatakan BKD atau Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, membatalkan secara sepihak itu tidak benar adanya. ” tegas Yetti.
Terkait tudingan Imelda adanya dugaan oknum dari BKD yang memintak sejumlah uang, Tetty Selaku kepala badan kepegawaian Tapteng membantah keras dengan hal yang dituduhkan.
” Saya selaku kepala BKD menyatakan tidak ada oknum BKD yang memintak senjumlah uang,silahkan Eliza membuktikan dengan benar pernyataannya itu ” tegas Yetti. (Zurlang)