Karimun, PRi. Com – Billy Bravomac dituntut Tiga (3 ) bulan penjara dan dikenakan denda Rp. 5000 rupiah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Karimun, Rabu (30 Oktober 2019.
Dalam amar tuntutan tersebut, JPU menyebut Billy terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan secara sah dan meyakinkan bersama teman – temannya Michael Royce, Vincen dan Agustino terhadap Saksi korban Tri (16 Th) hal ini dikuatkan dengan KUHP pasal 351 ayat 1 Junto Pasal 55 Ayat 1.
Keempat terdakwa terbukti secara hukum telah melakukan penganiayaan, sehingga korbannya Tri Sahputra mengalami memar di bagian perut .
Untuk itu, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Karimun Herlambang SH hanya menuntut 3 bulan penjara dipotong masa tahanan yang sudah dijalaninya ditambah denda Rp. 5000 rupiah.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Pengadilan Negeri Joko Dwi Hatmoko SH menunda sampai 6 November 2019 mendatang untuk mendengarkan Amar Putusan . (Yuliana)