Para tersangka ketika dimintai keterangan oleh hakim ketua Joko Dwi Hatmoko SH.

Karimun, PRI Com – Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun menggelar sidang lanjutan kasus Billi Bravomac lakukan pemukulan terhadap anak di bawah umur, saksi korban Tri Sahputra.

Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Joko Dwi Hatmoko SH, didampingi Hakim Anggota Yanuarni Abdul Gaffar SH, Hakim Anggota Yudi Rozadinata SH. Sementara sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Kejaksaan Negeri Karimun adalah Herlambang Adi Nugroho SH .

Dalam sidang Senin (28 Oktober 2019) kemarin, menghadirkan saksi dari Tri Sahputra ( Korban ) adalah Jeckson, Hindi Franky dan Wijaya.

Sementara terdakwa Billi Bravomac, bersama temannya Alfen, Fincen dan Maikhel serta Agustino, pada saat itu hanya mendengarkan keterangan saksi korban Tri Sahputra.

Dalam persidangan tersebut saksi Tri Sahputra ( korban) menerangkan bahwa dirinya dirangkul (dipiting) oleh Billy, kemudian Billi menammpar pipinya sebanyak dua kali dan menarik bajunya hingga koyak (BB ada pada Jaksa Penuntut Umum).

Kemudian Billi Bravomac menyuruh saksi korban berlutut agar meminta maaf pada Billi, namun saksi tidak mau berlutut di hadapan Billi.

Dalam persidangan ada tiga saksi (teman Billi) yang dijadikan tersangka dihadirkan yakni Jeckson , dan Hindyfranki, serta Wijaya,

Hakim Ketua Pengadilan negeri tanjung balai karimun mengelar perkara penganiayaan anak di bawah umur.

Ketiga saksi membenarkan bahwa Billi hanya ada merangkul Saksi Korban Tri , namun saksi tidak melihat Tri Sahputra ditampar.

Ketika Hakim menanyakan kepada Billi tentang keterangan saksi Tri Sahputra, Billi Bravomak membantah telah menampar, namun diakuinya hanya merangkul.

Demikian juga keterangan saksi Alfen Fincen, dan Tino . Sama pengakuannya dengan terdakwa Billi bahwa “tidak menampar hanya merangkul”.

Sidang pada Senin kemarin, terpaksa ditunda Kamis depan untuk mendengarkan keterangan para terdakwa.

Dari pantauan di lapangan dan sampai kasus ini digelar di Pengadilan bahwa Billi Bravomac berbuat onar di sebuah klenteng pada bulan Agustus lalu, ia bersama sejumlah teman- temannya terekam CTTV diduga tengah mengintimidasi remaja (korban Tri ) di sebuah klenteng.

Tampak dari CTTV anak tersebut dipukuli oleh Billi. Dan sebelumnya Billi pun pernah melakukan dugaan penganiayaan terhadap seorang karyawan di Hotel Satria yang ia kelola. (Yuliana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *