Pandan PRi,Com – Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bakhtiar Ahmad Sibarani, membuka pelaksanaan Sosialisasi UU No.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan peraturan Baznas No.2 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpulan Zakat (UPZ), di kantor MUI Tapteng Jln.KH.Zainul Arifin Pandan, Senin (21/10-2019).
Kegiatan ini digelar oleh Baznas Provinsi Sumatera Utara bekerja sama dengan Baznas Tapteng.
Diawal sambutannya Bupati Bakhtiar Sibarani menyampaikan ucapan selamat datang kepada ketua Baznas Provsu Drs. H.Amansyah Nasution beserta rombongan sekaligus mengapresiasi atas dilaksanakannya sosialisasi peraturan tentang Baznas di Tapteng dalam upaya menambah pemahaman para nazir masjid tentang Baznas.
” Jika seluruh ummat Islam yang mampu mengeluarkan zakatnya, maka ini akan sangat membantu bagi saudara -saudara kita yang sangat membutuhkan ” harapnya.
Untuk itu Bupati menekankan perlunya pengelolaan zakat tersebut agar lebih intens disampaikan di masjid dan tempat lainnya, karena sesungguhnya zakat itu wajib dikeluarkan. Ujarnya.
Sebelumnya ketua Baznas Tapteng H,Syahfari Hasibuan dalam laporannya menyebutkan, penyaluran zakat dan infaq yakni untuk dana zakat diberikan kepada fakir miskin, fisabilillah dan muallaf sedangkan dana Infaq untuk anak yatim,perbaikan rumah ibadah dan rumah tidak layak huni.
Kegiatan Sosialisasi tersebut diikuti 65 orang nazir masjid dari kecamatan Pandan,Sarudik,dan Tukka serta undangan lainnya ,dengan narasumber Drs.H.Amansyah Nasution dan Ir.Syahrul Jalal dari Baznas Sumut. (Zurlang)