Bungo, PRESTASIREFORMASI.Com – Ketua Bawaslu Bungo Abdul Hamid, S Pd mengimbau Bupati agar tidak melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Himbauan ini disampaikannya saat ditemui media prestasireformasi.com di ruang kerjanya, Jum’at (18/0/10) sore.
Dijelaskan oleh Abdul Hamid lebih lengkap lagi bahwa himbauan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 di pasal 71 ayat 2 dan 5, dan pasal 162 ayat 3.
Di dalam UU tersebut dijelaskan nahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang
melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai
dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Untuk itu kepada pemerintah daerah khususnya Bupati dan Wakil Bupati Bungo untuk tidak melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati,” imbau Abdul Hamid.
Ditambahkan Ketua Bawaslu Bungo, jika Bupati dan Wakil Bupati mau melakukan pergantian batas waktunya sampai tanggal 20 Januari. Sebelum 20 Januari boleh melakukan pergantian pejabat. Tapi, jika lewat dari 20 Januari sampai dengan penetapan calon itu sudah tidak diboleh kan lagi artinya kami bisa mendiskualifikasi saudara Bupati maupun Wakil Bupati dari pencalonan nanti apabila itu terjadi,” tegas Abdul Hamid.
Untuk itu kita himbau silahkan jika ingin melakukan pergantian sebelum tanggal 20 Januari atau sekitar 27 Januari. Jika lewat bulan Januari Bupati dan Wakil Bupati melakukan pergantian menurut amanat Undang-Undang No 10 tahun 2016 di pasal 71 dan 162 mereka bisa di diskualifikasi sebagai calonnya jika itu terjadi.
Dan jika ingin melakukan tetapi lewat dari bulan Januari asal ada izin dari Menteri Dalam Negeri, ya silahkan. Tetapi kalau tidak ada izin, tidak bisa dan bisa kami diskualifikasi sebagai calon,” tutup Abdul Hamid. (hen)