Tapteng, PRi. Com – Aktivitas penambangan Galian C di Jalinsum Sibolga-Tarutung di Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut) yang berpotensi membahayakan pengguna jalan serta menimbulkan longsor ditertibkan dan distop Satpol PP bersama Tim Terpadu .
Camat Sitahuis, Darma P. Lumbantobing mengatakan, ada 5 titik aktivitas penambangan Galian C di sepanjang jalan lintas di wilayahnya itu yakni, 1 titik di Desa Rampa, 1 titik di Desa Nagatimbul, dan 3 titik di Desa Mardame.
Karenanya, kata Darma, pihaknya bersama aparat kecamatan Sitahuis, Kasatpol PP Tapteng bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa melakukan monitoring dan penertiban terhadap penambangan bahan Galian C itu.
Darma menambahkan sebelum penertiban, pihaknya telah melakukan sosialisasi pada, Sabtu 12 Oktober 2019 lalu kepada masyarakat pelaku penambangan di 5 titik tersebut.
“Kita juga sudah memberikan surat tentang peraturan terkait hal itu, dan apa sanksinya kalau tidak memiliki izin. Aktivitas penambangan Galian C tanpa izin ini berpotensi untuk terjadinya longsor yang dapat membahayakan pengguna jalan protokol dan mengganggu aktivitas proyek nasional pelebaran Jalan Sibolga-Tarutung,” sebutnya.
“Saat ini aktivitas penambangan Galian C di 3 titik telah dihentikan, dan beberapa personil Satpol PP ditempatkan di 3 titik lokasi itu agar penambangan Galian C tanpa izin itu tidak beroperasi lagi,” jelas Darma. (Zurlang)