Karimun, PRi.Com – Lebih Kurang 3.839 butir Pil Ekstasi Barang Bukti (BB) dimusnahkan di Mapolres Karimun, Jumat 4 Oktober 2019, Pemusnahan dilakukan di ruang Rupatana Mapolres Karimun dengan cara dibelender, Ribuan Pil Ekstasi tersebut bermerek Lego berwarna biru.

BB yang sudah dibelender dikumpulkan dan dibuang ke dalam septic Tank Polres Karimun. Adapun Barang bukti Pil Ekstasi yang dimusnahkan berjumlah 3.839 butir, sementara total pertama 3950 butir, dengan rincian 111 butir pil ekstasi dan barang bukti lainnya juga berupa pil ekstasi, serta dua paket kecil sabu.

“Sabu tersebut telah dicek ke Laboratorium forensik Cabang Medan dan pembuktian perkara di persidangan, “ ungkap Kapolres Karimun AKBP. Guntur didepan para undangan yang menyaksikan pemusnahan BB Pil Ekstasi.

Dalam paparannya AKBP Yos Guntur mengatakan bahwa BB Pil Ekstasi tersebut diamankan dari tersangka berinisial IS (39 Th) warga Kuala Enok Kabupaten Indra Gilir Hulu, Propinsi Riau..

Kronologinya, pada Selasa (10/9/2019 ), dari hasil survei di lapangan berdasarkan informasi masyarakat tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti.

Ketika Anggota Satresnarkoba mengamankan tersangka IS , ditemukan 2 butir Pil Ekstasi dalam saku celana, kemudian oleh Tim Sat Narkoba melakukan penyisiran dan penggeledahan ke rumah tersangka, di sana berhasil menemukan sebanyak 3..950 pil ekstasi, 466 butir happy Five, berikut dua paket kecil sabu- sabu di dalam lemari ruangan dapur.

Setelah diintrogasi, tersangka IS mengaku barang tersebut didapatnya dari temannya berinisial A dan saat ini menjadi DPO pihak Kepolisian Satres Narkoba .

Barang yang ditemukan di rumah tersangka saat ini dibawa ke Satresnarkoba untuk penyelidikan lebih lanjut.

Hal ini dijelaskan Kapolres Karimun Yos Guntur dalam paparannya kepada berbagai Media yang meliput pemusnahan barang bukti tersebut di Ruang Rupatama Polres Karimun Jumat siang.

Tersangka IS yang saat ini masih dalam penitipan di Mapolres Karimun, atas perbuatan yang dilakukannya dikenakan fasal 114 ayat (2), subsider 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara atau setidaknya hukuman seumur hidup, dan dapat pula dikenakan hukuman mati, dan dikenakan denda sebesar Rp 1 miiliar atau paling tinggi 10 miliar.

Hukuman yang dikenakan sesuai pasal 62 Undang Undang RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman penjara setidaknya 5 tahun dan dikenakan pidana denda Rp. 100 Juta.

Pemusnahan barang bukti Pil Ekstasi tersebut dihadiri oleh Perwakilan dari Pemkab Karimun, Perwakilan dari KPPBC , Perwakilan dari TNI, AL TBK, dan Perwakilam dari Kejaksaan Karimun Perwakilan dari Kodim 0317 ,TBK, serta tokoh masyarakas dan sejumlah awak Media baik Media Online , Media Cetak, dan Elektronik.

Kapolres Karimun sangat mengharapkan kerja sama yang baik antara pihak Kepolisian dan masyarakat, karena hal ini kalau dibiarkan dapat berdampak buruk bagi generasi penerus anak bangsa.

“Semoga harapan saya ini dapat dicerna demi untuk kepentingan kita bersama, “ ungkap Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur mengakhiri sambutannya. (Yuliana)

Teks : foto kiri tersangka Is terduga pengedar narkoba.
Teks : pemusnahan narkoba jenis pil ekstasi merek lego yang dimusnahkan mengunakan kisar belender .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *