Tapteng, PRi. Com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali menertibkan 8 (delapan) orang Wanita Rawan Sosial (Waras) dari tempat Hiburan Malam dan Kedai (Lapo) Tuak di tiga tempat yakni Kecamatan Pandan, Kecamatan Sarudik, dan Kecamatan Tapian Nauli Kamis (26/9-2019) dini hari

 Kepala Satpol PP Tapteng Jontriman Sitinjak, melalui Kabid Satpol PP Panuturi Simatupang, di Kantornya Kamis 26/9 menjelaskan, menindaklanjuti Instruksi Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani bahwa Satpol PP Tapteng senantiasa melakukan razia atau penertiban berbagai usaha maksiat, termasuk menertibkan ‘Waras’ hingga tidak ada lagi beroperasi di Tapteng.

Dini hari tadi Kamis 26 September 2019 pukul 00.30 WIB, Satpol PP Kabupaten Tapanuli Tengah melakukan razia tempat-tempat usaha yang menyediakan layanan maksiat, dari hasil razia itu ditertibkan 8 orang Wanita Rawan Sosial.

“Dua orang wanita rawan sosial ini dapat dari Kedai Tuak (Lapo Tuak) di Jalan Jend. Faisal Tanjung atau Jalan Baru Kecamatan Pandan, dua orang dari Kedai Tuak di Kecamatan Sarudik, dan empat orang dari Kedai Tuak yang ada di Kecamatan Tapian Nauli,” kata Panuturi.

Ia menjelaskan bahwa delapan Waras ini berinisial A (25) beralamat di Jakarta, D (20) dan P (17) alamat di Medan, D (45) alamat di Mela Dolok Kecamatan Tapian Nauli, H (35) alamat di Kecamatan Sarudik, A (30), Y (29), dan N (27) alamat di Kecamatan Manduamas.

“Kedelapan Waras ini dibawa ke Kantor Satpol PP dan dilakukan pemeriksaan medis oleh Dinas Kesehatan Tapteng. Dari hasil pemeriksaan direkomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan ke RSUD Pandan,” sebut Panuturi.

Kedelapan orang Waras yang ditertibkan itu telah diserahterimakan ke pihak Dinas Sosial Tapteng untuk dibawa ke Rumah Singgah dan akan dilakukan pemeriksaan medis lanjutan serta pembinaan.(Zurlang) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *