Purwakarta, PRi.com – Kecelakaan beruntun yang melibatkan 21 kendaraan terjadi di kilometer 92 tol Purbaleunyi, Senin (2/9/2019) sekitar pukul 12.30 WIB. Delapan orang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.
Dirgakkum Korlantas Mabes Polri Brigjen Pol Pujiyono Dulrachman menjelaskan, kecelakaan beruntun tersebut bermula dari kecelakaan tunggal dump truck yang terbalik di kilometer 92.
Kemudian, saat ada empat kendaraan mengantre menunggu evakuasi dump truck yang terbalik, ada dump truckbermuatan tanah yang hilang kendali karena rem blong.
“Dump truck bermuatan tanah itu menabrak empat kendaraan yang tengah mengantre,” kata Pujiyono.
Kemudian, di belakang dump truckbermuatan tanah ada 15 kendaraan yang mengalami kecelakaan beruntun.
Empat kendaraan bahkan terbakar. Saat ini, di tempat kejadian perkara (TKP), tengah dilakukan evakuasi kendaraan.
Akibat kecelakaan tersebut, delapan orang meninggal dunia, tiga luka berat, dan 25 luka ringan.
“Pasien luka berat tengah diobservasi. Jika pihak rumah sakit mampu menanangi dan alat memadai, akan dirawat di sini. Jika tidak, dirujuk ke rumah sakit yang lebih besar,” katanya.
Pujiyono menyebutkan, olah TKP akan dilakukan Selasa (3/9/2019).
“Kita teruskan sampai besok untuk olah TKP-nya. Karena kalau malam dipaksakan juga nggak akurat,” katanya.
Atas peristiwa kecelakaan tersebut, kata Pujiono, pihaknya menyampaikan duka cita, terutama kepada keluarga korban meninggal.
“Kepada keluarga korban meninggal kami mengucapkan duka cita. Ini musibah yang tidak bisa dihindari,” ungkapnya.
Sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di Tol Purbaleunyi Km 91 yang melibatkan 21 kendaraan.
Akibat kecelakaan itu, 8 orang meninggal dan puluhan lainnya terluka. Para korban dibawa ke Rumah Sakit MH Thamrin, Rumah Sakit Siloam dan Rumah Sakit Umum Daerah Purwakarta.
Selain korban tewas, kecelakaan tersebut menyebabkan empat mobil hangus terbakar. Korban tewas adalah penumpang dari mobil yang terbakar tersebut.
Proses evakuasi bangkai kendaraan sudah hampir beres dilakukan. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut. (h/kcm)