Berpotensi Merusak Lingkungan
“Permasalahan sungai buatan, yang ditutup hanya bagian hulu sedangkan bagian bawah sungai buatan yang panjangnya bisa berkilo-kilo meter terbuka. Akibatnya, sungai buatan kering dan berpotensi merusak lingkungan.”


Pengantar
Hasil pemantauan Air Quality Index (AQI) atau Indeks Kualitas Udara Global Air Visual menempatkan Kota Jakarta, Ibukota RI di peringkat pertama pemilik udara terburuk se- dunia. Tentu, ini bukan prestasi yang membanggakan, tapi prestasi yang memalukan kita. Penyebabnya, sumber energi kita sebagian besar masih memakai bahan bakar fosil yang merusak lingkungan. Indonesia seharusnya sudah mengalihkan energinya dari energi kotor ke energi baru dan terbarukan (RBT).
Konsekuensi Paris Agreement (Perjanjian Paris), Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), Indonesia telah menetapkan bauran energi terbarukan sebesar 23 persen pada tahun 2025.
Untuk mendukung bauran energi ini, pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral No.12 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumberdaya Energi Terbarukan, mewajibkan BUMN PT.PLN membeli energi listrik dari EBT.
Indonesia memiliki potensi besar EBT dan dengan keragaman jenisnya. Prioritas EBT adalah energi tenaga air, energis panas bumi dan energi surya.
Potensi Energi Air
Indonesia memiliki potensi energi air hingga 75.000 megawatt (MW), namun tingkat pemanfaatannya kurang dari 8 persen. “Indonesia kaya akan potensi energi terbarukan. Tapi mayoritas pembangkit masih mengandalkan bahan bakar fosil,” kata CEO&President Andritz Hydro Josef M Ullmer.
Andritz merupakan perusahaan penyedia kebutuhan peralatan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) asal Austria itu sudah memiliki pengalaman di dunia selama 170 tahun dan sudah berada di Indonesia sejak 100 tahun lalu.
Salah satu kabupaten yang memiliki potensi energi tenaga air adalah Kabupaten Humbang Hasudutan di Provinsi Sumatera Utara. Massa air yang memiliki ketinggian, dalam bentuk energi potensial dapat diubah menjadi energi kinetik melalui turbin.
Jenis turbin seperti Prancis, Kalpan, Pelton, Banki dapat dipilih berdasarkan ketinggian, kapasitas dan pertimbangan lainnya. Dari turbin yang menghasilkan energi mekanis diubah menjadi eneri listrik melalui elektromotor.
Pengusaha nasional maupun pengusaha internasional dari Singapura, Hongkong dan lainnya beramai-ramai mengelola sumberdaya air menjadi energi listrik di Humbang Hasudutan dan kabupaten lainnya.
Saat ini, di Humbang Hasudutan terdapat 2 (dua) perusahaan PLTA yang sudah beroperasi, tiga (3) perusahaan PLTA yang tahap pembangunan (kontruksi), 14 perusahaan yang sedang melakukan pembebasan lahan dan 1 perusahaan yang tahap studi kelayakan. Potensi PLTA lainnya masih besar.
Salahsatunya, rencana PLTA Sitanduk, yang sidang Amdalnya di Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara, pada tanggal 30 Juli 2019, dimana penulis menjadi salah seorang anggota komisinya.
PLTA Sitanduk, bendungannya berada di Desa Sitanduk, Kecamatan Tara Bintang sedangkan turbin dan elektromotrornya berada di Dusun Bungus, Desa Sionom Hudon-7, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Hubang Hasudutan. Proyek PLTA ini diprakarsai PT.Energi Pravest Jaya dalam konsorsium perusahaan listrik internasional “Engie” yang berada di puluhan negara.
Eks Sungai buatan
Pembangunan PLTA pada tahap konstruksi intake (pembuatan bendungan, struktur pembangunan, sturuktur intake), pada masa itu aliran sungai dialihkan ke tempat lain. Setelah bendungan selesai, aliran air kembali dialihkan ke aliran semula dan aliran air ke sungai buatan ditutup.
Permasalahannya, yang ditutup hanya bagian hulu sedangkan bagian bawah sungai buatan yang panjangnya bisa berkilo-kilo meter terbuka. Akibatnya, sungai buatan kering dan berpotensi merusak lingkungan.
Bila di Kabupaten Humbang Hasudutan saja data saat ini, ada 20 PLTA yang sudah, sedang dan akan beroperasi berarti ada 20 sungai buatan yang tidak berfungsi sebagai sungai dengan masing-masing sungai buatan berkilo-kilo meter. Yang jadi isu lingkungan, bukan saja bekas galian pertambangan, tetapi juga bekas sungai buatan. Tulisan ini fokus pada pemanfaatan sungai buatan dengan dasar hukumnnya.
Hukum Eks Sungai
Sidang Mahkamah Konstutusi (MK), membacakan putusan bernomor: 85/PUU-XI/2013 tanggal 18 Februari 2015, bahwa: “Menyatakan “Menyatakan UU SDA bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan UU Pengairan berlaku kembali,”.
MK menghapus keberadaan seluruh pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) dan menghidupkan kembali UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan untuk mencegah kekosongan hukum hingga adanya pembentukkan undang-undang baru.
Peraturan pemerintah No. 38 tahun 2011 tentang Sungai mendefisikan sungai: “ Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan (Pasal 1 ayat (1). Bekas sungai dikuasai negara, dicatat sebagai barang milik negara/daerah, penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara /daerah (Pasal 75 ayat (1,3) digunakan untuk pariwisata, perikanan dan lainnya (Pasal 30 ayat (2).
Dalam pemanfaatan sungai, (termasuk sungai buatan) wajib memperoleh izin (Pasal 57 ayat (1), untuk kegiatan d. pemanfaatan bekas sungai (Pasal 57 ayat (2) huruf d dan kegiatan lainnya. Izin kegiatan d. pemanfaatan bekas sungai diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya (Pasal 58 ayat (1).
Dimana Pasal 1 ayat (12) menyatakan: “ Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah”. Beranjak dari kondisi ini, maka bahwa Pemerintah Kabupaten/ Kota cq Dinas membidangi sungai berkewenangan untuk memberikan izin pemanfaatan bekas sungai (buatan) untuk kegiatan pariwisata,perikanan dan lainnya.
Usaha Pariwisata
Amanah Undang – Undang Kepariwisataan: “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan dan melindungi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dalam bidang usaha pariwisata dengan cara: membuat kebijakan pencadangan usaha pariwisata untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi; dan b. memfasilitasi kemitraan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dengan usaha skala besar (Pasal 17).
Beranjak dari kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota dalam bidang usaha pariwisata, maka sebagai warga masyarakata berhak melakukan usaha pariwisata (Pasal 19 ayat (1) huruf b. Secara lebih lebih spesifik, dalam pengelolaan eks sungai batan untuk kegiatan pariwisata, lebih diutamakan kepada masyarkat disekitar potensi obyek wisata.
Hal ini sesuai dengan (Pasal 19 ayat (2) huruf c tentang undang-undang Kepariwisataan, bahwa: “ Setiap orang dan/atau masyarakat di dalam dan di sekitar destinasi pariwisata mempunyai hak prioritas Pengelolaan”.
Penutup
Beranjak dari Pasal 17 huruf a tentang kewajiban Pemkab/Kota di antaranya “pencadangan usaha pariwisata untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi” , serta hak masyarakat secara umum dan hak masyarakat di sekitar destinasi pariwisata, maka Pemkab/Kota cq Dinas mengurusi sungai dapat memberikan hak pengelolaan/ izin pemakaian bekas sungai buatan dari pembangunan PLTA dan/atau bentuk lainnya , menjadi usaha pariwisata, perikanan dan lainnya.
Dengan demikian, tidak terjadi kerusangan lingkungan, ekonomi masyarakat akan lebih meningkat dan partisipasi masyarakat semakin tinggi. Semoga….
*Dr.Ir.Hamzah Lubis, SH.M.Si adalah dosen, dan aktifis lingkungan berdomisli di Medan