Samosir. PRESTASIREFORMASI.Com

Anggota DPRI komisi 13 dari partai PDI perjuangan Rapidin Simbolon yang membidangi Hak azasi manusia dan perlindungan saksi mendatangi Darma Ambarita sekeluarga di desa unjur Ambarita kec Simanindo kab samosir, rabu ( 29/1 ).

Dalam kunjungan kerjanya Rapidin Simbolon bersama tim melihat dan berbincang bincang langsung dengan Darma Ambarita yang rumahnya dikelilingi lobang besar kayak sungai yang dalamnya sekitar 5 m dan leber 4 m.

Rapidin bertatap muka langsung dan meminta Darma Ambarita menceritakan hal kenapa sampai terjadi lobang yang sudah kayak sungai.

Menurut penuturan Darma Ambarita, pada tahun 1982 rumah yang ditempati sudah dibangun orang tuanya dan sampai sekarang saya menempati sebagai warisan orang tua yang sudah meninggal. Semasa hidup orang tua saya tidak ada yang namanya persoalan tanah kepada siapapun atas tanah yang orang tua ku miliki.

Setelah orang tua kami telah meninggal persoalan tanah mulai muncul. Mereka pihak Toropolo Ambarita mulai mengusik dan mengklaim tanah yang kami miliki dari warisan orang tua kami.

Ditambahkan Darma pada tahun 2019 pihak toropolo mengklaim sebidang tanah yang terletak diatas rumah ini. Sebidang tanah itu kami sepakati didepan kepala Desa dan aparat dari kepolisian bahwa kami dua belah pihak tidak ada yang memiliki atas tanah tersebut.

Selanjutnya ada beberapa kali mediasi tetapi saya tidak menghadiri sebab saya anggap tidak ada persoalan tanah, jadi apa yang di mediasi. Jika menurut mereka tanah itu milik mereka buktikan melalui jalur hukum.

Pada tgl 06 Januari 2025 terjadilah pengerukan ini dengan mempergunakan alat berat. Saat terjadi pengerukan aparat pemerintahan dari desa dan bhabinkamtibmas bersama babinsa hadir dan meminta untuk dihentikan tetapi tidak di indahkan. Dan pada hari itu saya melapor ke polsek Simanindo tetapi tidak diterima.

Lanjut Darma pada tgl 15 Januari 2025 kembali melaporkan ke polres samosir dan diterima. Saya mengharapkan perlindungan hukum dan kepastian hukum.

Anggota DPRI Rapidin Simbolon menyatakan Polres Samosir segera bertindak memeriksa pelaku pengrusakan berat dengan memakai alat berat. Kejadian ini sudah intimidasi berat atas kehidupan keluarga Darma terlebih kepada anak anak Darma yang masih kecil. Kejadian ini bisa membuat trauma kepada anak kecil. Mengorek tanah di sekeliling rumah dapat mengancam keselamatan orang terlebih buat anak kecil ini dan termasuk pengurusakan, tegas Rapidin.

Saya sebagai anggota DPRI di komisi 13 yaitu perlindungan hak azasi manusia sangat prihatin sekali atas yang dialami keluarga Darma. Kejadian ini akan saya bawa ke Parlemen untuk dibahas.

Rapidin tegaskan kedatangan saya kemari, sebagai kunjungan kerja dari komisi 13 DPRI untuk lebih mengetahui lebih jelas apa yang sedang terjadi. Kunjungan kerja ini pokus ke perlindungan hak azasi manusia jangan sampai ada penindasan manusia dan bukan terkait kepemilikan tanah, tutupnya. ( Hots)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *