
Bungo, PRESTASIREFORMASI.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Bungo (DPRD Bungo) menggelar rapat Paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Bungo tahun Anggaran 2025 antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Bungo dan penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda Tahun 2025 yang diselenggarakan di Ruang rapat utama DPRD Bungo, Kamis(25/08/2024).
Rapat paripurna ini buka oleh wakil ketua DPRD bungo Martunis Amd didampingi oleh ketua DPRD bungo Jumari Ari Wardoyo
Dalam sambutannya wakil ketua DPRD kabupaten Bungo Martunis Amd mengatakan sebagaimana dalam undang undang pada ayat 1 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS untuk dibahas dan strategi bersama antara TAPD dan DPRD sebagaimana yang kita ketahui bahwa rancangan KUA dan rancangan PPAS apabila sampaikan oleh pemerintah daerah dalam beberapa hari yang lalu rancangan KUA dan rancangan PPAS tersebut juga telah dibahas bersama oleh badan anggaran DPRD dan TAPD terkait dalam rapat kerja badan anggaran DPRD TAPD dalam PPAS APBD kabupaten Bungo tahun 2025 setelah dibangun oleh badan anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah Daerah kabupaten Bungo sesuai dengan yang berlaku mulai dari penyampaian pokok pembahasan oleh Bappeda dalam hal perencanaan dan rencana pendapatan oleh bp2rd kemudian dilanjutkan dengan pembahasan pendahuluan oleh badan anggaran DPRD dan tapd selanjutnya dibahas bersama dengan opd di dalam rapat kerja badan anggaran DPRD untuk selanjutnya untuk dilanjutkan dengan penyusunan kesepakatan rancangan KUA dan PPAS badan anggaran DPRD untuk disepakati bersama,” ucap wakil ketua DPRD Martunis Amd.
Dilanjutkan dengan pembacaan laporan dari Badan Anggaran DPRD kabupaten Bungo Mart Frida Yani, SP.
Bahwa rancangan KUA dan rancangan PPAS setelah disampaikan Bupati pada rapat paripurna beberapa hari yang lalu, maka dilakukanlah pembahasan oleh bandan anggaran DPRD bersama tapd dengan maksud dan tujuan pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS adalah untuk menyepakati arah kebijakan umum APBD tahun anggaran 2025 serta untuk menetapkan plafon anggaran yang akan menjadi acuan dalam penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2025,”ucap Mart Frida Yani, SP.
Sehubungan dengan hsl tersebut diatas maka kami dari badan anggaran DPRD Bungo menyampaikan hasil pembahasan rancangan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2025 yang telah kami laksanakan pembahasannya bersama banggar DPRD kabupaten Bungo, tapd serta kecamatan dalam kabupaten Bungo ,”jelasnya.
Hasil dari pembahasan tersebut badan anggaran dan TAPD sepakat menetapkan 1 pendapatan daerah direncanakan sebesar 1,72 triliun lebih, 2, belanja daerah direncanakan sebesar 1,64 triliun lebih 3 penerimaan pembiayaan berupa estimasi sisa perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar 95,55 milyar lebih
Demikian hasil pembahasan rancangan KUA dan PPAS APBD kabupaten Bungo tahun anggaran 2025,” tutur Mart Frida Yani, SP.
Dalam hal tersebut wakil ketua DPRD kabupaten Bungo meminta persetujuan dari semua Anggota DPRD kabupaten bungo yang hadir dan hasilnya disetujui.
Sesuai yang diamanatkan dalam peraturan menteri dalam negeri no 77 tahun2020 tentang pedoman tehnis pengelolaan keuangan daerah dalam ketentuan pelaksanaan bahwa kesepakatan rancangan KUA dan PPAS dituangkan dalam nota kesepakatan KUA dan PPAS yang ditandatangani bersama antara pemerintah daerah dan pimpinan DPRD,” lanjut Martunis Amd.
Selanjutnya agenda kedua yaitu penetapan Propemperda kabupaten bungo tahun 2025, dengan mempedomani peraturan menteri dalam negeri no 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri no 120 tahun 2018 maka peranan DPRD dan pemerintah daerah dalam proses pembentukan peraturan daerah akan lebih meningkat, dimulai dari perencanaan, hingga penyebarluasan sehingga penyusunan Propemperda kabupaten kota dilaksanakan DPRD dan pemerintah daerah,” tuturnya.
Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) adalah instrumen perencanaan pembentukan produk hukum daerah yang disusun dengan terencana, terpadu dan sistematis yang bertuan agar terbentuk skala prioritas berdasarkan kebutuhan hukum dalam menciptakan rasa keadilan, aman dan sejahtera bagi masyarakat,jelasnya.
Propemperda tersebut ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun didasarkan skala prioritas yang penetapannya dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan Perda tentang APBD disahkan menjadi Perda, dalam penyusunan Propemperda dikoordinir oleh DPRD melalui alat perlengkapan DPRD yang menangani bidang pembentukan Perda yang dalam hal ini Propemperda, hasil penyusunan Propemperda antara DPRD dan pemerintah daerah disepakati menjadi Propemperda dan ditetapkan dalam rapat Paripurna,”imbihnya.
DPRD kabupaten bungo melalui Propemperda DPRD dalam beberapa waktu yang lalu telah bekerja keras bersama pemerintah daerah untuk menginpetalisir dan menyeleksi secara ketat serta membahas tentang usulan ranperda baik inisiatif dprd sendiri maupun usulan dari pemerintah daerah yang akan ditetapkan dalam Propemperda, kerja keras Propemperda dan pemerintah Daerah dilakukan semata-mata dilakukan untuk menghasilkan Perda yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan, menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik serta dinamika kebutuhan hukum dalam masyarakat,” pungkasnya. (hen)