
Medan, PRESTASIREFORMASI.Com – Kementerian dalam negeri akhirnya menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Dimiyathi SSos MTP menjadi Pelaksana Harian (Plh) Walikota Tebing Tinggi dan Yetty Sembiring SSTP MM, sebagai Plh Bupati Tapanuli Tengah sehubungan berakhir masa jabatan kedua kepala daerah itu hari ini Minggu (22/5).
Itu artinya, Mendagri tak memilih satu pun dari enam nama yg diusulkan Gubernur Sumatera Utara ,Edy Raahmayadi.
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi, Sabtu (21/5) pagi, disebut-sebut sudah menandatangani Radiogram Penunjukan Sekdakab Tapteng Yetty Sembiring SSTP MM selaku Pelaksana Harian (Plh) Bupati dan Sekda Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi SSos MTP selaku Plh Walikota.
Hingga kemarin, memang belum ada penjelasan resmi dari Gubsu maupun Kepala Dinas Kominfo Sumut. Namun informasi ini sudah beredar luas di lingkungan Pemprovsu dan tetap menjadi pusat perhatian sebagian besar kalangan birokrasi.
Surat Keputusan (SK) pusat tentang nama Penjabat (Pj) dua kepala daerah (KDH) tersebut diinfokan juga sudah sampai ke Propinsi Sumut Sabtu (21/5), namun sejauh ini juga belum ada keterangan resmi Pemprovsu siapa-siapa nama dimaksud, meski sudah “rahasia umum” adalah nama kedua Sekda setempat.
Disebut-sebut Yetty Sembiring maupun Muhammad Dimiyathi menerima amanah selaku Plh KDH sembari menunggu pihak Pemprov Sumut mempersiapkan Pelantikan Penjabat (Pj) KDH oleh Gubsu Edy Rahmayadi.
Proses ini membetot perhatian khalayak karena masa jabatan Wali Kota Tebingtinggi saat ini Umar Zainudin Hasibuan dan Wakil Oki Doni Siregar serta Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Wakil Darwin Sitompul, akan berakhir 22 Mei 2022, sementara Pilkada baru dilaksanakan tahun 2024.
Info aktual yang beredar di kantor Gubsu disebut-sebut dua figur yang ditunjuk pusat untuk Pj KDH di kedua daerah itu di luar nama-nama yang diusulkan oleh Gubernur Sumut. Hal ini memang dimungkinkan karena Pj Bupati dan Walikota sepenuhnya kewenangan Mendagri, selain itu sifatnya adalah usulan.
Masing-masing penjabat kepala daerah yang diusulkan oleh Gubsu tersebut saat ini menduduki jabatan eselon II Pemprovsu sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Untuk Pj Walikota Tebingtinggi yang diusulkan yakni masing-masing Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut H Baharuddin Siagian SH MSi, Kepala Dinas Perlindungan Anak Hj Nurlela dan Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sumut Aprilla H Siregar SH MH.
Sedangkan untuk Pj Bupati Tapanuli Tengah yakni Pj Sekdaprov Sumut yang juga Sekretaris DPRD Sumut H Afifi Lubis, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumut Dr H Asren Nasution MA dan Staf Ahli Gubernur Bidang Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat Dr Kaiman Turnip MSi yang juga Pj Kadis Kominfo.
Sementara itu, senator asal Sumut di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI DR, H Dedi Iskandar Batubara mengajak semua pihak menghargai siapa pun yang ditetapkan oleh Kemendagri tentang Penjabat (Pj) Walikota Tebingtinggi dan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng).
“Ya siapa pun yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hendaklah kita hargai,” ujarnya Jumat (20/5) sehubungan berakhirnya masa jabatan kedua kepala daerah itu 22 Mei 2022, sementara Pilkada serentak masih lama, tahun 2024.
“Tentu Kemendagri sudah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk usulan propinsi (Gubsu – red). Dalam hal ini pusat tentu memiliki pandangan banyak aspek, bukan hanya satu parameter. Jadi siapa pun yang ditetapkan kita terima,” ujarnya.
Ketua PW Al Washliyah Sumut yang duduk di Senayan dari jalur independen perwakilan daerah ini mengakui penetapan Pj Bupati dan Walikota memang kewenangan Kemendagri, sedangkan pemerintah propinsi sifatnya mengusulkan.
Menjawab wartawan di Masjid Agung Medan tentang info penjabat yang ditetapkan pusat bukan dari 6 nama usulan Gubsu Edy Rahmayadi, melainkan Sekda kedua KDH itu, Dedi mengulangi siapa pun itu hendaklah dihargai dengan baik.
“Kemendagri punya otoritas siapa paling memenuhi syarat dan paling tepat dari banyak aspek. Saya yakin nama-nama yang diusulkan Pak Gubsu juga yang sudah memenuhi syarat dan kompetensi. Namun otorita penetapan tetap di pusat dan pusat juga sudah mempertimbangkan secara konprehensif,” ujarnya.
Yang penting lanjutnya, masa penugasan hingga ke Pilkada relatif panjang sekira 2 tahun maka penjabat dihunjuk harus sungguh-sungguh amanah agar penyelenggaran pemerintahan di kedua daerah itu lancar, kondusif dan menghadapi Pilkada 2024 mampu netral pada semua kelompok kepentingan yang ada.(h/firmanAZ)