Nias, PRESTASIREFORMASI.Com — Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si melantik Kepala Desa antar waktu terpilih di Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 di ruang serba guna lantai III, Senin (10/1/2022)

Pelantikan tersebut turut disaksikan Wakil Bupati Nias, Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Nias, Sekda Kabupaten Nias, Assisten Pemerintahan dan Kesra Kab. Nias, Kadis Sosial Pemberdayaan Masyarakat/Desa/perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Nias, Inspektur Daerah Kab. Nias, Kasatpol PP Kab. Nias, Para Kabag Lingkup Setda Kab. Nias, Camat Hiliserangkai, Camat Bawolato, Camat Sogaeadu, Tokoh Masyarakat/Agama/Adat, Rohaniawan, Kepala Desa antar waktu terpilih beserta pendamping.

Kepala Desa yang dilantik antara lain: Khristian Lombu sebagai Kades Hilibadalu, Kec. Sogaeadu, Fatolosa Waruwu sebagai Kades Fadoro Hunogoa, Kec. Hiliserangkai, Apelman Syukur Gulo sebagai Kades Sitolubanua, Kec. Bawolato.

Acara tersebut diawali dengan pembacaan keputusan bupati nias nomor: 141/718/k/tahun 2022 tentang pengesahan dan pengangkatan kepala desa antar waktu di kabupaten Nias Tahun 2022 dan dilanjutkan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.

Setelah pengambilan sumpah/janji dilanjutkan dengan arahan dan bimbingan Bupati Nias, menyampaikan bahwa Kepala Desa antar waktu terpilih telah melalui pemilihan dan musyawarah desa juga telah mendapatkan simpati masya-rakat sehingga dipercaya untuk mengemban amanah sebagai Kepala Desa.

“Kedudukan strategis yang dimiliki kepala desa selaku penyelenggara pemerintahan desa dituntut untuk mempunyai pengeta-huan yang baik dan memahami kebutuhan desa dan masyarakatnya sehingga mampu mengakomodasi semua kepentingan dan aspirasi masyarakat,” ujar Bupati Nias.

Selanjutnya Bupati Nias berharap kepada Kepala Desa agar menjadi pemimpin yang visioner, menjawab tantangan pembangunan, menerima kritik dan saran, mau bekerjasama, menumbuhkembangkan partisipasi dan peran aktif masyarakat, serta memberikan pelayanan yang prima.

“Kepala Desa antar waktu yang masa jabatannya adalah melanjutkan sisa masa jabatan Kepala Desa sebelumnya dan tidak perlu menyu-sun RPJM Desa melainkan menjalankan RPJM Desa yang telah disusun sebelumnya. Inilah yang menjadi pembeda pada sistem Pilkades Antar Waktu dengan Pilkades Reguler secara serentak,” ungkap Yaatulo Gulo.

Dia berpesan kepada Kepala Desa agar tunduk dan taat serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pengambilan keputusan, cepat/tetap/fokus dalam bekerja, memenuhi janji kepada masya-rakat, menyusun dan menetapkan apbdes, kondusif dan membangun komunikasi dan kerjasama yang baik kepada BPD dan warga.


“Kepada saudara Camat diharapkan segera melaksanakan dan memfasilitasi pelaksanaan serah terima jabatan bagi kepala desa di masing-masing kecamatan sehingga Kepala Desa yang baru dilantik dapat segera mulai bekerja,” pinta Bupati. (Masyhur M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *