
Bungo, PRESTASIREFORMASI.Com – Guna menggalakkan program pemerintah untuk peningkatan herd immunity secara nasional, salah satu Puskemas yang ada di Desa Air Gemuruh Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo Provinsi Jambi terus menggalakkan program vaksinasi.
Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala Puskesmas Desa Air Gemuruh H. A. Yani, SKM kepada media ini belum lama ini.
Dikatakannya bahwa mereka telah memberikan vaksin Covid-19 kepada anak-anak usia 12-17 tahun seperti di SMP yang ada di Desanya. Vaksinasi ini dilakukan bekerja sama dengan pemerintah Desa serta juga program vaksinasi Covid-19 kepada ibu hamil.
“Kami telah memberikan vaksin Covid-19 kepada anak-anak usia 12-17 tahun seperti di SMP yang ada di Desanya. Vaksinasi ini dilakukan bekerja sama dengan pemerintah Desa serta juga program vaksinasi Covid-19 kepada ibu hamil (Bumil),” kata Ahmad Yani.
Namun walaupun program vaksinasi kepada Bumil ini sudah menjadi penekanan dari pemerintah Pusat, tidak semua ibu hamil bisa mengikuti program vaksinasi Covid-19 karena ada persyaratan tertentu bagi ibu hamil yang ingin mendapatkan vaksinasi Covid-19,” papar Kapus Air Gemuruh ini dengan jelas.
“Agar semua warga Indonesia khususnya di Kabupaten Bungo perlu diketahui bahwa kepastian pemberian vaksin Covid-19 bagi ibu hamil tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 aturan tersebut berlaku secara nasional mulai 3 Agustus 2021,” terang Ahmad Yani lagi.
Kapus Air Gemuruh ini menjelaskannlebih jauh lagi terkait dengan pelaksanaan vaksinasi dapat dilakukan dimana saja yang namanya fasilitas kesehatan manapun. Adapun vaksin yang bisa digunakan ada 3 merek, yaitu CoronaVac (Sinovac), Pfizer, dan Moderna dan pemberian vaksin Covid-19 kepada Bumil tergantung dari ketersediaan vaksin, sehingga masyarakat tidak bisa memilih merek tertentu dalam pemberian vaksin tersebut,” paparnya
Dituturkannya bahwa untuk alokasi vaksinnya menyesuaikan perhitungan dari Dinkes masing-masing.
Dalam SE Kemenkes disebutkan, keputusan diperbolehkannya vaksinasi Covid-19 bagi Bumil diambil setelah melihat kasus Covid-19 terhadap ibu hamil meningkat di kota besar dalam keadaan berat (severe case), khususnya ibu hamil dengan kondisi media tertentu.
“Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil tersebut juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI),” demikian bunyi SE tersebut.
Adapun prosedur pelaksanaan vaksinasi pada ibu hamil tak jauh berbeda dari vaksinasi yang biasa dilakukan.
Sebelum divaksinasi, ibu hamil akan melewati tahapan skrining seperti pengecekan suhu tubuh, tekanan darah, hingga ditanya soal riwayat penyakit.
Kemudian, pemberian dosis pertama vaksinasi dimulai pada trimester kedua kehamilan dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.
Adapun Syarat Vaksinasi Pada Ibu Hamil (Bumil) yaitu :
- Ibu hamil dengan usia kehamilan trimester 2 (13-28 minggu) dan trimester ketiga (29 sampai dengan aterm).
- Ibu hamil yang memiliki tekanan darah di atas 140/90 mmHg tidak dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dan dirujuk ke RS.
- Ibu hamil yang memiliki gejala seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, dan pandangan kabur akan ditinjau ulang untuk menerima vaksinasi dan dirujuk ke RS.
- Jika mempunyai penyakit jantung, asma, DM, penyakit paru, HIV, hipertiroid, ginjal kronik, dan penyakit hati harus dalam kondisi terkontrol.
- Jika mengidap penyakit autoimun harus dalam kondisi terkontrol dan dapat persetujuan dokter.
- Jika memiliki riwayat alergi berat harus mendapatkan pemantauan khusus, apalagi setelah mendapatkan vaksinasi untuk mengantisipasi munculnya efek samping.
“Alhamdulillah perhari ini sudah 12 orang ibu hamil yang sudah divaksin di Puskesmas Desa Air Gemuruh di kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo provinsi Jambi,” pungkas Kapus H. Ahmad Yani.
Disampaikan Kapus lagi dirinya berharap kepada pemerintah dan semua instansi terkait serta stake holder maupun seluruh masyarakat Indonesia agar melakukan vaksinasi sesuai dengan program Pemerintah Pusat melalui Juknis dari Kemenkes RI,” tutup H. Ahmad Yani. (hen)






